KONAWE – Sebanyak 2294 blangko ijazah untuk jenjang pendidikan SD dan SMP tahun pelajaran 2018-2019 dan 2021-2022 di musnahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Konawe, Kamis (26/1/2023).
Hal itu dilakukan sebab ribuan blangko tersebut tidak terpakai lagi setelah disalurkan ke masing-masing sekolah.
Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Konawe, Suryadi mengatakan bahwa pemusnahan sisa blangko ijazah telah diatur dalam Undang-undang khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Lebih lanjut dikatakannya, tiap-tiap sekolah nantinya akan memasukan Data Peserta Tetap (DPT) melalui Dinas Pendidikan, yang kemudian akan diteruskan ke Kementerian untuk disiapkan blangko baru, sebelum dilaksanakannya ujian.
“Biasanya kalau usulan misalnya 3.000 lembar, yang dikirimkan kadang lebih dari itu karena persiapan margin eror, kadang biasa salah penulisan nama atau kesalahan penulisan lainnya makanya lebih,” kata Suryadi menjelaskan.
Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan, juga untuk meminimalisir tindak pidana pemalsuan ijazah.
Baca juga:
Kembangkan Potensi Wisatanya, Pemda Konkep Lakukan Konsultasi ke Menparekraf
“Kejahatan bisa saja terjadi karena adanya kesempatan, mungkin tidak ada niat tapi kesempatannya ada lalu dimanfaatkan, hal inilah yang perlu kita hindari,” sebut Kapolres
Berikut rincian blangko ijazah yang dimusnahkan oleh Disdikbud Konawe, SD berjumlah 1172 lembar dan SMP 813 lembar. Kemudian untuk kondisi ijazah rusak atau kesalahan penulisan, SD sebanyak 204 lembar dan SMP 105 lembar.
Komentar