CEKFAKTA.CO.ID – Sebagai salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT Gema Kreasi Perdana (GKP) merupakan perusahaan taat hukum, peduli, serta patuh dengan semua kewajiban di bidang pertambangan, khususnya di aspek lingkungan dan kehutanan.
“Kami minta semua pihak sabar dan tidak serta merta asal menuduh, serta memberikan persepsi yang keliru tentang perusahaan. Sebagaimana yang ditudingkan di beberapa pemberitaan belakangan ini, tanpa melihat fakta di lapangan,” kat GM External Relations PT GKP, Bambang Murtiyoso mengimbau maraknya tuduhan miring dan sepihak soal PT GKP.
Dirinya menjabarkan, dari aspek lingkungan, PT GKP baru saja meraih nominasi Proper Calon Kandidat Hijau. Proper Hijau merupakan penilaian dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di mana ini menjadi indikator sebuah perusahaan sudah taat pada semua ketentuan di bidang lingkungan.
Melalui penilaian tersebut lanjut dia, menegaskan bahwa PT GKP dianggap berkomitmen dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, baik di area tambang ataupun wilayah sekitarnya.
“Penilaian ini tentunya tidak sembarangan. Ada tim dari Dinas Lingkungan dan Kementerian yang datang menilai. Cakupan penilaiannya meliputi aspek lingkungan yang dipersyaratkan antara lain; tata kelola lingkungan, tata kelola air limpasan tambang, tata kelola nursery untuk revegetasi dan reklamasi, pembuatan dan pengelolaan settling pond beserta improvisasinya, yang semuanya termonitor dan terkendali dengan baik. Hal ini karena PT GKP selalu mengikuti kaidah Good Mining Practice. Ini adalah bukti nyata bila PT GKP sangat taat dalam kinerja lingkungan dan sangat mematuhi kaidah lingkungan sebagaimana ditetapkan,” urainya.
Tak hanya itu, Ketua Umum Asosiasi Mikoriza Indonesia (AMI), Prof. Dr. Ir. Hj. Husna, MP juga menyampaikan bahwa PT GKP adalah salah satu contoh nyata keberhasilan kolaborasi lintas sektoral dapat menjaga keseimbangan lingkungan di tengah aktivitas pertambangan nikel.
“Faktanya, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta, yang dalam hal ini adalah PT GKP, terus bekerja sama dan berkolaborasi untuk menjaga keseimbangan kelestarian lingkungan di Pulau Wawonii. Semua pihak memastikan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan sekitar,” jelas Prof. Husna.
Lebih jauh, Bambang Murtiyoso kembali menegaskan, bahawa PT GKP juga telah dinobatkan oleh BPKHTL (Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan) sebagai pembayar PNBP paling tertib se-Sulawesi Tenggara.
Begitu juga dengan Balai Pengelola Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari menyebutkan, bahwa perusahaan ini telah memenuhi kewajiban pembayaran PSDH-DR dengan tertib, tepat waktu sesuai ketentuan, serta tidak menunggak.
Saat ini, PT GKP juga tengah mengimplementasi program Rehabilitasi DAS (Daerah Aliran Sungai). Sampai November 2024 ini saja, PT GKP telah melakukan tanggung jawab Rehab DAS seluas 643 hektare dari total 743 hektare. Dengan rincian, untuk Blok Konawe Selatan (Baito dan Watudemba) seluas 304 hektare dan Blok Konkep (Langara, Lampeapi dan Butuea) seluas 329 hektare.
Program ini diperkirakan mencapai target 100 persen pada November 2027, di bawah kontrol dan pengawasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan DLH Kabupaten Konkep.
Putusan Ma dan Tuduhan Pencemaran Lingkungan
Terkait Keputusan MA Nomor 403/K/TUN/TF/2024 tentang pembatalan IPPKH PT GKP, dia menilai agar jangan disalahartikan seolah PT GKP lalai atas kewajibannya kepada negara.
“Itu tidak benar dan sangat keliru, karena IPPKH yang dimohonkan untuk dibatalkan tersebut adalah produk dari negara dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ada dibidang kehutanan, dimana IPPKH memberikan Izin kepada PT GKP untuk mengelola kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan bijih nikel.” bantah Bambang.
“Saat ini, kami sedang menempuh upaya hukum lanjutan yaitu Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Bambang
Bambang juga menegaskan, bahwa terlepas dari proses hukum yang tengah berjalan, tetapi perusahaan memastikan bahwa akan terus memenuhi kewajibannya, khususnya dari sisi pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan.
Sementara terkait tuduhan pencemaran lingkungan apalagi sampai menimbulkan penyakit kulit, dia juga turut membantah hal tersebut.
Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima laporan langsung dari warga tentang keluhan tersebut dan juga tidak ada laporan resmi yang masuk baik dari Puskesmas Roko-Roko Raya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe kepulauan.
“Hingga kini, kami juga terus menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang beberapa di antaranya adalah memberikan bantuan pengobatan gratis yang kami gelar setiap tahunnya, lalu ada pula pemberian makanan tambahan untuk balita agar pertumbuhan gizinya baik tetap baik dan sehat,” pungkas Bambang.
Komentar