WAWONII- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam amar putusan, MK Baca juga
Mahkamah Konstitusi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.