BNNP Sultra Musnahkan 1,5 Kg Ganja dan 409,22 Gram Sabu

FOTO: Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di halaman BNNP Sultra, Senin (26/6). dok: hidayat/cekfakta.co.id

CEKFAKTA.CO.ID., KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan pemusanahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 409,22 gram dan ganja 1536,5 gram, di halaman Kantor BNNP Sultra, Senin (26/6/2023).

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan peredaran Narkotika di 2022 dan 2023,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra AKBP Muhammad Santoso yang ditemui usai pemusnahan

Lanjut dia, berdasarkan control delivery yang dilakukan bersama dengan Bea Cukai pada 2022 sampai Maret 2023 terdapat paket yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat bruto 1.586 gram, dan kemudian di Juli 2022, paket dicurigai berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 409,22 gram.

“Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik bening daun dan batang yang berisi Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat Brutto 1.536 gram, 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih Narkotika golongan satu jenis Shabu dengan berat Netto  409, 33 gram dengan modus yang digunakan oleh pelaku dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi,” jelasnya.

Kata Santoso, pendalaman terhadap pemilik telah dilakukan, namun belum mendapatkan hasil yang signifikan, sehingga paket diamankan di kantor BNNP.

“Untuk para tersangka masih dalam proses pendalaman karena identitas kemarin yang kita telusuri berdasarkan alamat yang tertera dibarang itu adalah alamat palsu,” tutupnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan Mesin Insinerator yang disaksikan Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Tinggi Sultra dari pihak Polda serta para undangan lainnya.

Laporan: Hidayat

Editor/ Publisher: Redaksi

URL List

Komentar