CEKFAKTA.CO.ID,. KENDARI – Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang laki-laki (23) inisial MY karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 19,55 gram.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek itu ditangkap di pinggir jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (11/5).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Hamka menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi yang sering dijadikan pusat transaksi.
“Setelah mengamankan pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah kamar kos MY di lorong Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu,” katanya melalui siaran persnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah taper wear warna biru yang berisikan 42 (empat puluh dua) sachet pelastik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 19.55 (sembilan belas koma lima puluh lima) gram, 3 (tiga) buah sachet bening kosong, 1 (satu) ball sachet bening kosong, 9 (Sembilan) potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone.
Sementara itu, menurut keterangan MY, dirinya mengambil tempelan jenis sabu tersebut di samping kios seputaran THR, Wua-wua Kota Kendari.
“MY mengaku mengedarkan/menempel sabu atas arahan lelaki DK, dan telah dua kali mengambil tempelan dari DK,” sebutnya.
MY dijanjikan uang sebesar Rp100 ribu per satu gram yang diedarkan tersebut dengan cara di tempel.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial DK,” ujarnya.
MY dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Komentar