CEKFAKTA.CO.ID – Seorang residivis kasus pemerkosaan anak di bawah umur inisial IM kembali ditangkap polisi usai melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di Muna.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menjelaskan bahwa kejadiannya bermula padaa pukul 23.00 wita korban terbangun karena mendengar suara pintu belakang rumahnya terbuka.
Kemudian, lanjutnya, saat itu tiba-tiba IM langsung menghampiri korban di tempat tidurnya.
“Salah satu tangan tersangka menutup mulut korban serta menodongkan sesuatu,” jelas Kapolres Muna.
Tersangka kemudian minta untuk tidur di rumah tersebut. Namun korban menolak sambil menyuruhnya keluar.
“Korban sempat mengancam akan berteriak tapi tersangka mengancamnya balik dan akan membunuhnya jika korban berteriak,” katanya.
“Tersangka menutup mulut korban dan korban berusaha memberontak tapi dia tidak berdaya,” lanjutnya.
Setelah melakukan aksi kejinya, tersangka kembali mengancam akan membunuh korban jika memberitahu siapapun.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukumanan maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya.
Komentar