Sat Reskrim Polres Baubau Ungkap Pelaku Kasus Pencabulan Anak

Sat Reskrim Polres Baubau berhasil ungkap kasus pencabulan anak. Rabu (1/3). foto istimewa

BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Baubau berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, dengan korban AR (9) siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dan AS (4) yang masih duduk di Taman Kanak-kanak (TK).

Tindak pidana tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu di salah satu perumahan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Baubau/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 28 Januari 2023.

Terduga pelaku dari tindak pidana tersebut berinisial AP (19), yang merupakan saudara dari kedua korban.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin dalam siaran persnya menjelaskan bahwa  terduga pelaku AP saat masih duduk di kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 2018 sering menonton film dewasa.

Namun kemudian dia menghentikan kebiasaannya itu, hingga pada 2021 teman yang dikenalnya di Facebook mengirimkan video dewasa. Sehingga AP kembali pada kebiasaan awalnya menonton film dewasa.

“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri,” kata Najamuddin dalam siaran persnya yang diterima media ini, Rabu (1/3/2023).

Dijelaskannya lagi, terduga pelaku melakukan aksinya pertama kali pada Sabtu (3/12) kepada AR, di salah satu kamar tempat tinggal pelaku, sebanyak 3 (tiga) kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melancarkan aksi bejatnya itu.

“Kemudian pelaku juga melakukan pencabulan yang sama kepada AS dengan motif sama yang dilakukan sebanyak 2 kali,” jelasnya.

Aksi pelaku terungkap, lanjut Kasat Reskrim, pada saat korban AR mengeluh sakit saat buang air kecil kepada orang tuanya, sehingga langsung mengecek kemaluan AR dan melihat kemaluan korban sudah robek.

“Kemudian Ibu korban yang juga orang tua pelaku melaporkan hal tersebut ke Polres Baubau,” lanjutnya.

Saat dilakukan penyidikan serta interogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Setelah memeriksa saksi sebanyak 6 (enam) orang dan petunjuk berupa HP, surat Visum et Repertum (VeR) serta melakukan gelar perkara, maka pihak kepolisian akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Baubau  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/11/I/2023 tanggal 29 Januari 2023

“Saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai di tahap pengiriman berkas perkara (tahap 1) Nomor: B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023 dan akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan ( P21),” ujar AKP Najamuddin

URL List

Komentar