CEKFAKTA.CO.ID., KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 185/2022 tentang Penetapan Zakat Fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Dalam SK yang ditandatangani oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) pada Senin (4/4) itu menetapkan jenis, besaran, amil, hingga tata cara pengumpulan serta pendistry zakat fitrah
Dijelaskan dalam SK tersebut, kepala desa atau lurah, bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ), diperintahkan untuk menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima pembagian zakat fitrah.
Kemudian, ditetapkan jenis dan besaran zakat fitrah yakni makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter, yang jika diuangkan senilai Rp25.000 perorangan.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat, dilakukan secara tatap muka, maka wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik, memakai masker, dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian.
Lalu para amil yang menerima dan mengelola zakat fitrah, mencatat ke dalam buku yang disediakan oleh pengurus UPZ tingkat desa atau kelurahan.
“Untuk fakir miskin sebesar 80 persen, untuk amilin (amil langsung) sebesar 20 persen,” jelas KSK dalam SK.
KSK juga menegaskan agar para penerima zakat sudah harus mendapatkan pembagian, paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1443 Hijriah dan dilaksanakan oleh para amilin bersama pemerintah tingkat desa atau kelurahan.
Kery kembali menegaskan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA), camat, lurah, dan kepala desa, agar mengevaluasi serta mengawasi, penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah.
Hal itu bertujuan agar sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Baznas Konawe.
Wartawan: Rico
Editor: Redaksi
Komentar