CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memasukan Mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konkep, Irwanto Jaya Putra (IJP) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“IJP dimasukan dalam DPO karena keberadaannya belum diketahui dan mangkir dalam 2 kali panggilan, ucap Kasubid Bid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat ditemui diruangannya. Senin (18/10/2021).
“Keberadaan tersangka IJP belum diketahui hingga saat ini, olehnya itu kita terbitkan DPO, pada Jumat (15/10),” terang Dolfi.
Informasi yang dihimpun, IJP menjadi tersangka setelah melakukan praktek Fraud (tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi dilingkungan bank), sejak 2018.
Tiga tahun kemudian, kasus fraud ini diungkap oleh direksi baru, setelah adanya laporan dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI).
Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, Abdul Latif selaku Direktur Utama (Dirut) kemudian memberikan kuasa kepada salah satu stafnya, untuk melaporkan kasus ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra.
Penetapan IJP sebagai tersangka kasus Penggelapan Kas Operasional Bank Sultra sebesar 9,5 M, setelah Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra melaksanakan gelar perkara terkait kasus yang menyeret beberapa oknum dan perusahaan termaksud Wakil Bupati Konkep dan Kepala Cabang Bank Sultra Konkep, Kamis (10/6/2021).
Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sultra AKBP Honesto R. Dasinglolo, S.Sos melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, dari hasil gelar perkara sudah disetujui status Kepala Bank Sultra Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial IJP menjadi tersangka.
Dalam surat edaran yang ditujukan ke Bareskrim Polri diterangkan bahwa IJP merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Kas Besar PT. BPD Sultra Kantor Cabang Pembantu Wawoni yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota Se Sulawesi Tenggara dan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan penyalahgunaan dana Kas Besar PT. BPD Sultra Kantor Cabang Pembantu Wawonil yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota Se Sulawesi Tenggara dan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laporan : ISMITH
Editor : DEWONA
Komentar