cekfakta.co.id – SULAWESI TENGGARA – Sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggak pajak air permukaan sejak 2017 sampai dengan September 2020, (Belum termasuk 2021) senilai puluhan millyar rupiah.
Berikut daftar perusahaan tambang penunggak pajak air permukaan;
PT Panca Logam Makmur Bombana sebesar
PT Macika Mada Madana Konsel sebesar
PT Satria Jaya Sentosa
PT Bosowa Mining
PT Adhi Kartiko Pratama
PT Indra Bakti Mustika Konut
PT Putra Mekongga Sejahtera
PT Jagad Rayatama Konsel
PT Bumi Konawe Abadi
PT Bhumi Karya Utama
PT Cinta Jaya
PT Pernick Sultra Konut
PT Mitra Utama Rescourse
PT Cipta Djaya Selaras Mining
PT Apollo Indonesia
PT Karyatama Konawe Utara
PT ST Nickel Rescourse dan
PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) senilai Rp 26 Milyar lebih.
Video
Kasi bidang pendataan dan pengenaan pajak Badan Pendapatan Daerah (Bappendaa) Provinsi Sulawesi Tenggara, (Sultra) La Ode Mahbud mengungkapkan, jumlah penunggakan pajak air permukaan ini merupakan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“KPK menemukan ada pajak yang belum diselesaikan. Kami lakukan penetapan pajak berdasarkan rekomendasi pemerintah,” jelas Mahbud kepada media ini beberapa waktu lalu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Sultra.
Perwakilan VDNI yang hadir pada RDP tersebut, berniat untuk menyelesaikan, namun karena peraturan menteri PUPR dan Perda Pemprov Sultra dinilai bertentangan sehingga tertunda.
Komisi II DPRD Sultra Sarlinda Mokke menegaskan agar penggunaan air permukaan dihentikan sebelum diselesaikan penunggakan.
“Dana tersebut dapat membiayai sekolah – sekolah yang membutuhkan,” tutupnya.
TIM
Komentar