Bawaslu Muna dan Gakkumdu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum ASN PPPK

Bawaslu Muna dan Gakkumdu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum ASN PPPK. gambar ilustrasi

CEKFAKTA.CO.ID – Oknum aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diduga turut andil dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di Muna.

Dia (oknum_red) diduga mengarahkan saat menghadiri syukuran salah satu warga di Desa Bone Tondo, Kecamatan Bone, Muna.

Atas dasar itu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bone menjadikan hal tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Ketua Panwascam Bone, Andi Hasan mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna.

“Saya sudah limpahkan ke bawaslu dan masih sementara dalam proses. Untuk Lebih jelasnya langsung konfirmasi ke bawaslu,” Kata Andi Hasan, Kamis (3/10/2024).

Sementara itu, Bawaslu Muna melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Mustar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya temuan dugaan pelanggaran itu.

“Benar temuan panwascam kami di lapangan sudah kami terima dan sementara berproses,” kata Mustar.

Mustar bilang, temua dugaan itu kini tengah diproses bersama penegak hukum terpadu (gakkumdu).

Mustar mengungkapkan, selain sebagai ASN PPPK di Muna, oknum itu juga pernah menjadi calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik di Muna.

“Sehingga temuan dugaan pelanggaran pemilu itu mengarah ke pidana pemilu,” ungkap Mustar

“Pada alat bukti yang kami miliki oknum itu mengarahkan dukungan kepada salah satu paslon Bmbupati, sehingga ranah kasusnya jelas, dan terlepas dari calegnya, dia juga adalah ASN, jadi unsur pidananya jelas,” sambungnya.

Mustar menjelaskan, sanksi pidana yang dapat menjerat oknum itu ada pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang Undang.

“Jadi unsur pidananya ada pada pasal 71 ayat 1 tentang pidana pemilu yang bunyinya adalah Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lainnya Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ucapnya seraya menambahkan bahwa untuk sanksi hukumannnya mengacu pada pasal 190.

Dikatakannya lagi, pihak gakkumdu bakal melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus pidana pelanggaran pemilu itu.

“Insya Allah besok kami bersama Gakkumdu akan melakukan klarifikasi lagi dan akan menggelar pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya

Untuk diketahui, terlihat dalam video yang beredar, oknum ASN PPPK itu berdiri berdekatan dengan salah satu paslon kepala daerah di Muna sambil mengatakan bahwa istri paslon tersebut adalah keluarganya. Kemudian dia memberi pernyataan yang dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung.

URL List

Komentar