CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) serta Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (KONUTARA) mendesak Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk segara mencopot CA dari jabatannya sebagai kepala Syabandar KUPP Kelas I Molawe, Konawe Utara.
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya kordinasi yang di lakukan oleh Syabandar KUPP Kelas I Molawe dengan melalui dua Oknum angotanya yang berinisial (SURIN) dan (BL) terhadap parah penambang Nikel yang berada di Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” kata Kordinator presidium KONUTARA Ujang Hermawan melalui pesan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Syabandar KUPP Kelas I Molawe sangat tidak benar.
Sehingga pihaknya mendesak Kemenhub untuk mencopot Kepala Syahbandar Molawe CA.
Ditegaskannya, pihaknya akan terus mempressur dan menggelar aksi besar-besaran di kantor Kemenhub.
“Karena kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial, dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Ka Syabandar kelas I Molawe dapat menganggu iklim investasi di Konawe Utara,” tegasnya
Di ketahui bersama sebelumnya tiga eks Syabandar KUPP Kelas I Molawe belum juga tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Antam UBPN Konawe Utara.
Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan serta pelayaran dugaan keterlibatannya jelas.
“Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” tutup Arnol.
Publisher: Redaksi
Komentar