DP3A dan Polres Baubau Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

FOTO: Sosialisasi Advokasi Kebijakan dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak kewenangan Kota Baubau, di SMK Negeri 3 Baubau, Rabu (17/5). dok: sri rahayu

CEKFAKTA.CO.ID, BAUBAU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) bersama Kepolisian Resort (Polres) setempat menggelar Sosialisasi Advokasi Kebijakan dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak kewenangan Kota Baubau

Kegiatan yang menyasar siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) itu berlangsung di aula SMK Negeri 3 Baubau, Rabu (17/5)

Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ismunandar melalui Kanit IV Aipda Moh. Arip yang menjadi narasumber menyampaikan bahwa sosialisasi menjadi langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi serta melaksanakan aksi bersama sebagai sebuah tim.

Hal itu, kata dia, dilakukan demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“Pada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang korbannya rata-rata masih anak remaja sudah cukup meningkat tajam, hal ini merupakan tanggung jawab bersama dan yang paling bertanggungjawab tentunya adalah negara,” katanya

Dijelaskannya, sebagai wujud dari kehadiran negara yaitu melalui UU Nomor 35 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Peraturan Walikota Baubau Nomor 47 Tahun 2019 tentang kordinasi pelayanan terpadu atas korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Baubau

Diungkapkannya, undang-undang yang berlaku tentang perlindungan perempuan dan anak itu menyangkut seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang dalam kandungan.

“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya

Dia menyebutkan, kategori anak sendiri meliputi anak terlantar, penyandang disabilitas, anak yang memiliki keunggulan, anak angkat dan anak asuh.

Sementara Jenis-jenis kekerasan terhadap anak meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, kekerasan sosial dan kekerasan tradisi.

“Faktor penyebab terjadinya itu berasal dari keluarga, lingkungan dan individu, sehingga Unit PPA sebagai penyelenggara pelayanan dan perlindungan hukum dan penyelidikan serta tindak pidana terus melakukan kordinasi dengan Instansi terkait,” ucapnya

Dia berpesan, pendekatan melalui edukasi yang berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak, tetapi juga keluarga sebagai garda terdepan, harus digencarkan, utamanya kaum milenial untuk menjadi filter dari ancaman kekerasan seksual.

“Hal yang tidak kalah penting, yaitu advokasi kepada mereka agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami,” ujarnya

URL List

Komentar