Kembali Gelar Sosper Olahraga, ARS Minta Tiap Daerah Punya Cabor Primadona

Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh melaksanakan Sosper Keolahragaan yang kedua kalinya. Sosper ini digelar di Rujab Ketua DPRD Sultra, Minggu malam (5/3). foto: yusrif/cekfakta.co.id

SULAWESI TENGGARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Abdurrahman Shaleh kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Sosper kali ini digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Sultra, Minggu malam (5/3/2023).

Hadir dalam giat tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra, mantan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Sultra, serta para atlet dari tiap-tiap cabang olahraga (Cabor).

Mengawali sambutannya, ARS memaparkan bahwa DPRD telah banyak membuat perda, seperti perda air permukaan, kemudian perda yang menyangkut masyarakat luas, perda bahasa daerah, dan masih banyak lagi.

“Kesemua perda ini dibuat untuk kemudian disosialisasikan,” kata ARS

Kemudian, lanjut ARS menyampaikan, dipertemuan tersebut akan dibahas atau disosialisasikan terkait perda keolahragaan.

“Tadi siang juga kita sudah laksanakan sosialisasi ini di Kecamatan Kadia. Jadi kita bahas tentang penyelenggaraan olahraga dengan baik, fasilitas sarana prasarananya, atletnya, rakerda, juga rakerwil,” ucapnya.

Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (Podsi) Sultra ini juga menuturkan, perlunya sosialisasinya untuk meningkatkan quality control terhadap pemahaman perda, khususnya olahraga.

Ketua DPRD Sultra, yang juga menjabat sebagai Ketua PODSI Sultra, H. Abdurrahman Shaleh. foto: yusrif/cekfakta.co.id

Pemerintah juga, lanjut ARS, menjadi mitra terhadap organisasi atau lembaga-lembaga yang ingin membantu perkembangan kemajuan olahraga, khususnya di Sultra.

“Di perda juga ini, pemerintah harus hadir untuk melihat bakat anak-anak kita di bidang olahraga,” lanjut Ketua PAN Sultra ini.

Di dalam perda penyelenggaraan olahraga ini juga mengatur semuanya, sehingga pemerintah betul-betul hadir dalam menjamin kehidupan para atlet.

“Sosialisasi perda ini dilakukan tiga kali dalam satu tahun,” sambungnya.

Dari 14 cabor, ungkap ARS, di setiap kabupaten/ kota harus ada primadonanya.

“Di olahraga ini biasanya yang jadi kendala itu mentalnya, makanya melalui perda ini, kita inginkan semuanya bisa teratasi,” ujar Ketua DPRD dua periode ini .

URL List

Komentar