Dukung Program GEMAPATAS, Pemda Konawe Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Pemasangan patok tanda batas tanah dalam rangka sukseskan program GEMAPATAS di Konawe, Jumat (3/2/2023). foto istimewa

KONAWE- Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung penuh program pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang di gelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah.

Gerakan tersebut dimulai sejak Jumat (3/2/2023) oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang di pusatkan di Cilacap, Jawa Tengah.

Kegiatan itu diikuti oleh bupati/ walikota, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN provinsi, serta Kepala Kantor Pertanahan se Indonesia.

Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan mengatakan bahwa tujuan pencanangan GEMAPATAS adalah sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Diharapkan dengan pemasangan patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” kata Sekda membacakan sambutan Bupati Konawe.

Dilanjutkannya, program ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi 2023. Hal itu juga, lanjut, Sekda, tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL

“Sebab terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksaaannya dilakukan pemasangan tanda batas,” ucapnya.

Olehnya itu, tambah Sekda, dalam pelaksanaan PTSL, dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak. Sehingga baik pemilik tanah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, maupun masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau patok.

Sekda bilang, di 2023 ini Pemkab Konawe menargetkan 603 bidang tanah yang memiliki sertifikat melalui PTSL, dengan luas yang diukur atau di petakan 1.797 hektar, yang dialokasikan di Kecamatan Unaaha sebanyak 8 kelurahan.

“Diantaranya, Kelurahan Arombu, Asambu, Asima, Wawonggole, Inolobunggadue, Puunaha, Tobeu, dan Unaaha. Melalui partisipasi aktif masyarakat, maka akan terwujud kepastian batas bidang tanah, serta pemberatasan mafia tanah,” sebut Sekda.

Selain itu, hal tersebut dapat membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah.

Sekda berharap, GEMAPATAS ini dilakukan tidak hanya di lokasi sertifikat PTSL, namun dapat dilaksanakan di seluruh Konawe. Sehingga tidak akan terjadi lagi pencaplokan tanah oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Pertanahan Konawe, Muhammad Rahman menjelaskan, di 2023 Kementerian ATR/BPN mendapat target 10 juta bidang tanah yang akan didaftarkan.

“Oleh karena itu, pelaksanaan PTSL sangat membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif semua pihak,” kata Rahman.

Sebagai Kepala Kantor Pertanahan, Rahman mengajak seluruh masyarakat termasuk badan hukum untuk memasang patok tanda batas di tanahnya masing-masing, serta menjaganya.

“Ayo pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” seru Muhammad Rahman

URL List

Komentar