Polemik Pilkades Lentea, Wabup Wakatobi: Harus Cepat Diselesaikan

Wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud menerima massa aksi Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati, Selasa (17/01)

WAKATOBI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari resmi mengeluarkan surat putusan eksekusi terkait hasil sidang gugatan Pilkades Desa Lentea. Namun demikian, putusan eksekusi PTUN itu belum juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi.

Belum ditanggapinya hasil putusan PTUN itu, menimbulkan pertanyaan besar dari Koordinator Lapangan (Korlap) Aliasi Pemuda Kaledupa Barakati, Ristal.

Dirinya mempertanyakan alasan pemda belum menjalankan perintah putusan eksekusi pengadilan. Padahal, menurutnya, dalam surat itu jelas memuat perintah kepada Bupati Wakatobi untuk menjalankan putusan itu.

Ristal bilang, persoalan tersebut telah lama ditunda, sementara putusan pengadilan itu terbit pada 7 November 2022 yang lalu.

“Tapi belum juga ada respon dari pemerintah daerah atau Bupati Wakatobi selaku tergugat,” kata Ristal, Selasa (17/01/2023).

Menurut Ristal lagi, tidak ada alasan bupati untuk tidak mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan Hamiruddim sebagai Kepala Desa (Kades) terpilih.

“Secara hukum, SK Nomor 425 tahun 2021 telah dibatalkan oleh pengadilan,” tegas Ristal.

Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah desa, Sumitro menungungkapkan bahwa bupati tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi putusan pengadilan (PTUN_red).

Sumitro meminta kepada Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati untuk menunjukan tim eksekutor dalam SK tersebut.

“Kalau ada surat putusan eksekusinya, siapa saja tim eksekutornya, tentu dari pengadilan,” ucap Sumitro.

Ristal kembali mengatakan bahwa dengan adanya surat itu, seharusnya Bupati Wakatobi sadar atas keputusan pengadilan dengan membatalkan SK pelantikan Kades Lentea terpilih itu

Baca juga:

Peserta KKN FH Unsultra Disambut Baik Pemdes Morome

Menanggapi aspirasi dari aliansi itu, Wakil Bupati (Wabup) Wakatobi, Ilmiati Daud meminta pada massa aksi untuk bersabar. Ilmiati berharap persoalan hukum itu dapat menuai hasil baik.

“Saya tahu proses ini sudah jalan. Kita harapkan persoalan ini harus cepat diselesaikan,” ucapnya.

“Saya kira ini sudah diketahui publik. Hari ini adalah momen bagaimana (kasus) ini seperti apa ujungnya. Mudah-mudahan wujud kasus ini adalah kebaikan,” ucap Ilmiati Daud.

URL List

Komentar