CEKFAKTA.CO.ID., WAKATOBI – Proyek penataan wisata kawasan Pantai Yoro di Kecamatan Binongko, Kabupaten Wakatobi molor sejak 8 Desember 2022, lalu. Pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) pun telah memberlakukan sanksi kepada pemegang proyek.
Kepala Disparekraf Wakatobi Nadar mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan bila terjadi keterlambatan pekerjaan, maka pihak terkait (kontraktor proyek) diberi waktu selama 50 hari, untuk dapat menyelesaikan pekerjaan.
“Sepanjang perusahaan yang bersangkutan memiliki kesiapan dan yakin untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan waktu yang diberikan,” kata Nadar, Jumat (30/12/2022)
Tak hanya itu, proyek yang dikerjakan oleh PT Bahana Prima Nusantara (BPN) itu juga dikenai sanksi denda, selama tambahan waktu yang diberikan.
Menurut Nadar, keterlambatan pekerjaan tersebut disebabkan beberapa hal seperti cuaca, mobilisasi material yang terlambat dan ketersediaan tenaga kerja.
Sebelumnya, kawasan wisata Pantai Yoro yang terletak di Desa Kadhia Wali ini mendapat perhatian pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Disparekraf Wakatobi sebesar Rp 18 miliar.
Proses pekerjaannya pun di mulai pada Juni lalu. Kata Nadar, ada beberapa sarana yang akan dibangun di kawasan tersebut, meliputi pembangunan pusat kuliner, ruang parkir, pusat informasi pariwisata, sentral souvenir, dive center dan jalan akses kawasan pantai.
Komentar