Dugaan Ilegal Mining, Garpem Sultra Laporkan PT CMS ke Polda Sultra

Ketua Umum Garpem Sultra saat melaporkan PT CMS ke Dit Krimsus Polda Sultra

CEKFAKTA.CO.ID,. KENDARI – Garda Pemuda (Garpem) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya melaporkan PT Celebes Multisarana Sakti (CMS) ke Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sultra terkait dugaan ilegal Minning di desa Tapunggaya, kecamatan Molawe, kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Hari ini kami telah melaporkan secara resmi PT CMS ke Polda Sultra, terkait dugaan Ilegal Mining yang dilakukan di Konawe Utara tepatnya di Blok Mandiodo Desa Tapunggaya Kecamatan Molawe Konawe Utara”, kata Ketua Umum Garpem Sultra, Habrianto. Rabu (20/10).

Habrianto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian serta hasil investagasi, kuat dugaan PT CMS tidak masuk dalam titik koordinat wilayah IUP yang ada di Konut. Justru aktivitasnya berada di cela milik PT Bumi Konawe Menerina (BKM).

“Aktifitas yang dilakukan oleh PT. CMS diduga telah melanggar Undang-undang pertambangan pasal 158, bahwa setiap orang yang melakukan aktifitas pertambangan tanpa IUP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar)”, kata Habrianto lagi menjelaskan.

Dia juga menduga ada konspirasi antara oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan PT CMS, sehingga mengakibatkan mereka (PT CMS) dengan leluasa menggarap dan melakukan penjualan ore nikel secara ilegal.

“Kami juga menduga aktifitas PT CMS ini tidak memiliki IPPKH dan memakai dokumen siluman dari perusahan lain dalam melakukan penjualan Ore Nickel serta dokumen penunjang lainnya”, bebernya.

Sementara telah jelas diatur diatur dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, oleh karena pemalsuan suratnya dibidang pertambangan dan telah diatur secara khusus maka akan di pidana paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp.10.000.000.000″.

Untuk itu m dia berharap dan meminta pihak Polda Sultra untuk segera mengambil langkah tegas dan segera memasang police line di PT CMS.

“Kami juga meminta Polda Sultra menindak tegas Direktur Utama PT CMS agar tidak menimbulkan persepsi bahwa ada oknum APH yang memback up perusahaan tersebut”, terangnya.

“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Untuk itu kami berharap pihak kepolisian profesional dalam menuntaskan kasus ini”,tutup Habri.

Tim CEK FAKTA berusaha menghubungi pihak PT CMS untuk melakukan klarifikasi, namun sampai berita ini di muat tak ada respon dari pihak perusahaan.

Reporter : Arkam

Editor : Yusrif

URL List

Komentar