Perda Perumda Wawowonua Ditetapkan

Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo menandatangani Perda Perumda Wawowonua

KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPPRD) Konawe Selatan (Konsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Konsel. Senin (30/1/2023).

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Aula Utama DPRD Konsel itu dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua Hj. Hasnawati.

Selain anggota dewan, paripurna itu juga dihadiri oleh Wakil Bupati serta Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.

“Ada beberapa hal yang wajib menjadi perhatian dan diseriusi dalam transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perumda,” kata Ketua Komisi I DPRD Konsel, Nadira saat membacakan pandangan akhir fraksi-fraksi.

Nadira menjelaskan, pertama transformasi bentuk badan hukum Perusda dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja.

Selain itu juga, kata Nadira, transformasi diharapkan akan meningkatkan kualitas dan manajemen perusda dalam rangka mendapatkan dan meningkatkan keuntungan, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Konsel dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Kedua lanjutnya, rekrutmen organ Perumda Wawowonua Konawe Selatan (Dewan Pengawas, direksi) dan pegawai harus melalui proses yang transparan, berlandaskan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta mengutamakan kompetensi calon.

“Maka dengan demikian seluruh fraksi DPRD Konsel menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Wawowonua untuk ditetapkan menjadi Perda,” katanya lagi.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Bupati Konsel Rasyid mengatakan, Perusda Konsel merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan sejak 2011 dengan maksud menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum masyarakat.

“Daerah dapat mendirikan BUMD yang terdiri dari Perumda dan Perusahaan Perseroan Daerah atau BUMF yang sudah ada, paling lama 3 (tiga) tahun wajib disesuaikan,” kata Rasyid.

Rasyid menjelaskan, sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur BUMD diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Sebagai aturan operasional maka dalam membentuk dan menyelenggarakan BUMD secara umum dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

“Kita berharap dengan ditetapkannya Perda Perumda Wawowonua Konsel tersebut dapat membantu dan menunjang kebijaksanaan umum pemerintah daerah serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya,” harapnya.

URL List

Komentar