
SULAWESI TENGGARA – Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk retribusi angkutan bijih nikel mulai diwacanakan.
Nantinya, retribusi ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), mulai penggunaan alat transportasi, hingga penggunaan jalan provinsi maupun kabupaten kota.
Sekretaris Daerah, Asrun Lio membenarkan rencana pergub retribusi angkutan bijih nikel tersebut. Kata dia, pihaknya bakal melibatkan seluruh instansi teknis guna membahas rancangan pergub tersebut.
“Nanti kita akan bahas bersama pasal-pasalnya, mana yang tepat untuk dikenakan retribusi, ” kata Asrun Lio usai menghadiri rapat paripurna dua ranperda prakarsa DPRD Sultra, Selasa (24/1/2023).

Wacana retribusi ini awalnya diungkapkan Ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh ketika memimpin rapat paripurna tersebut.
“Saya sepakat pergub retribusi angkutan bijih nikel, tentu hasilnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membiayai pendidikan, kesehatan dan lainnya, ” tutur pria yang akrab disapa ARS ini.
Menurut ARS, pergub dapat digunakan untuk retribusi angkutan bijih nikel. Sehingga dia berharap Gubernur segera membahasnya.

Rapat paripurna dua reperda prakarsa DPRD Sultra dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda dan jajaran OPD lingkup Pemerintah Sulawesi Tenggara.
Komentar