Dispar Muna Bakal Naikan Tarif Retribusi Lokasi Wisata, Ini Alasannya

Kepala Dinas Pariwisata Muna, Syahrir

MUNA – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pariwisata (Dispar) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana akan menaikkan tarif retribusi pada beberapa lokasi wisata.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Muna, Syahrir kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Saat ini, kata Syahrir, pihaknya masih akan menunggu Perda mengenai penarikan retribusi pada tempat wisata tang ada di wilayah Kabupaten Muna.

“Setelah nanti adanya Peraturan Daerah (Perda) maka retribusi untuk obyek wisata bukan hanya pada pintu masuk wisata saja. Akan tetapi retribusi sewa vila, rumah kost yang ada disekitaran tempat wisata, parkiran, kios-kios maupun fasilitas penunjang lainnya yang pembangunannya telah dianggarkan oleh Pemda,” ungkap Syahrir.

Syahrir juga menyampaikan, PAD untuk obyek wisata saat ini masih belum maksimal, sehingga pada Perda baru ini Dinas Pariwisata akan menaikkan biaya retribusi di obyek wisata.

“Di 2022 lalu target PAD Dinas Pariwisata Rp. 300 Juta, namun realisasi sampai 31 Desember hanya mencapai Rp 9 Juta,” sebutnya

Baca juga:

Pria Paruh Baya di Kolaka Ditemukan Bunuh Diri

Dilanjutkannya, terkait penerapannya di tiga wisata binaan Pemda Muna yang telah dianggarkan pembangunannya melalui DAK maupun DAU seperti wisata Meleura dan Napabhale yang ada di Kecamatan Lohia dan wisata pasir putih yang ada di Kecamatan Towea akan menerapkan Perda yang baru.

“Raperda ini selesai tahun ini dan tahun 2024 sudah diterapkan sementara Perda yang lama akan ditarik karena banyak Perda yang lama tidak sesuai undang-undang,” ujarnya

URL List

Komentar