Jelang Akhir 2021, Kinerja Industri Jasa Keuangan Sultra Positif di Tengah Pandemi

 

Arjaya Dwi Raya selaku kepala Kantor OJK Sultra saat menyampaikan kinerja Industri jasa keuangan

CEKFAKTA.CO.ID., SULAWESI TENGGARA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengadakan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK), untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan strategis OJK khususnya di dimasa pandemi, kinerja keuangan dari industri jasa yang berada di wilayah Sultra, Kamis (16/02/2021).

Dalam kegiatan BIJAK yang kedua kalinya ini, Arjaya Dwi Raya selaku kepala Kantor OJK Sultra menyampaikan bahwa kinerja industri jasa keuangan sampai dengan posisi Oktober 2021 secara umum tumbuh positif.

Hal ini menunjukan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK di masa pandemi telah berhasil menjaga stabilitas system keuangan, tuturnya.

Kinerja yang positif tersebut tercermin dari asset perbankan yang tumbuh sebesar 11,41% (yoy) menjadi sebesar 40,298 T, Dana Pihak Ketiga sebesar 8,38% (yoy) menjadi sebesar Rp28,711 Triliun, kredit yang diberikan 17,86% (yoy) menjadi Rp31,661 Triliun dengan kualitas kredit terjaga pada kondisi yang baik tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 2,03% dibawah treshhold 5%.

Begitupun di bidang pembiayaan, piutang pembiayaan meningkat sebesar 13,28% (yoy) menjadi sebesar Rp3,811 Triliun. Sedangkan dibidang pasar modal modal, nilai transaksi saham meningkat sebesar 66,85% menjadi sebesar Rp50,811 Milliar dengan jumlah rekening sebanyak 11.940.

“Kondisi pandemi yang semakin menurun memberikan dampak pada perekonomian yang mulai pulih,” cetus Kepala OJK Sultra.

Hal ini tercermin dari proses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak covid 19 yang menunjukan penurunan. Sampai dengan posisi Oktober 2021 telah dilakukan restrukturisasi kredit kepada 83.337 debitur dengan jumlah nominal 5,07 Triliun. Untuk restrukturisasi dibidang perbankan sebesar Rp2,611 Triliun dengan jumlah debitur sebanyak 32.411 sedangkan perusahaan pembiayaan sebesar Rp2,460 Triliun dengan debitur sebanyak 50.926, urai Arjaya.

Sebagian besar debitur perbankan yang mendapatkan kebijakan resktrukturisasi adalah golongan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang mencapai 2.437 Triliun atau 93,33%.

Hal ini disebabkan karena kebijakan pembatasan mobilitas untuk mencegah penyebaran covid 19 sangat berpengaruh terhadap kegiatan usaha khususnya di sektor UMKM, tandasnya.

Wartawan : Ismith

URL List

Komentar