Kejari Muna Diduga Nikmati Hasil Korupsi DD dan ADD, Agustinus: Kita Profesional

Kejaksaan Negeri Muna. Foto Istimewa

CEKFAKTA.CO.ID,. MUNA – Ketua Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2) Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) menilai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bagaikan patung yang tak bisa berbuat apa-apa.

Melalui cuitan Facebooknya juga, LHK menyampaikan pesan “DD dan ADD di Kabupaten Muna diduga hanya memperkaya para PJ Kades. Inspektorat Muna, Kejari Muna dan BPMD Muna patut diduga ikut menikmati korupsi DD dan ADD” yang dituliskan pada tanggal 16 Oktober 2021 lalu.

Terkait postingannya itu, pria yang akrab disapa Hasan AP2 Sultra itu menyampaikan bahwa dalam Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Muna, banyak ditemukan bukti- bukti dan fakta-fakta di lapangan yang selama ini secara fisik tidak kelihatan.

“Seharusnya tanpa menunggu laporan dari masyarakat, Kejari Muna kan bisa berbuat dan mengambil sikap dengan banyaknya dana-dana desa yang selama ini tidak kelihatan fisiknya,” katanya melalui via phone, Selasa (2/11).

Hasan menyebut, indikasi dan contohnya adalah bukti pembangunan dari DD, yang tak kelihatan dan cenderung seremonial. Hasan mencontohkan, desanya sendiri yakni desa Warambe, kecamatan Parigi.

Kata dia, tak ada pembangunan-pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat baik fisik maupun yang lain, tapi pertanggungjawabannya disulap, seperti pembuatan jalan usaha tani.

“Penuh dengan rekayasa, dimana hanya naik timbunan, gali kiri-kanan, difoto dan dimasukan ke pertanggung jawaban pekerjaan bahwa telah selesai. Padahal saat dilakukan pengecekan lapangan tidak ada itu penimbunan atau pengerasan jalan usaha tani”, herannya.

“Saya duga bahwa Kejari Muna ikut menikmati hasil korupsi dari dana desa, penjabarannya itu mereka tutup mata dengan apa yang terjadi di Muna hari ini. Kita kan inginkan Muna itu dengan adanya dana desa itu bisa maju dengan dibangun mulai dari desa ke kota,” ujarnya.

“Disini saya hanya menduga bukan menuduh, apa yang menjadi postingannya saya adalah bentuk kekecewaan terhadap kinerja Kejari Muna yang selama ini tidak bisa berbuat apa-apa terhadap banyaknya dugaan-dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang dikelola oleh Pjs-Pjs Kades,” kesalnya.

Ketua Dewan Pembina AP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK)

Hasan juga menambahkan, dalam waktu dekat, ia akan berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan meminta untuk dilakukan evaluasi jabatan Kepala Kejari Muna.

“Saya meminta kalau Kajari Muna jika tidak mampu bekerja sesuai dengan tupoksinya untuk mundur dari jabatannya,” tutup LHK

Menanggapi tudingan itu, Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing menilai pernyataan itu bagian dari dinamika dalam pelaksanaan tugas yang menimbulkan pro dan kontra.

“Kalau saya tanggapi, kapan saya kerja. Kita profesional saja, biar masyarakat ada yang pro dan kontra”, katanya saat di wawancarai di depan gedung Kejari Muna, Selasa (2/11).

“Yang merasa dirinya ada kepentingannya pasti terganggu, pasti dia ada kontra, tapi bagi yang mengetahui tugas dan yang telah kami kerjakan pasti akan pro. Selama itu dugaan, masih boleh, silahkan,” pungkasnya.

Laporan : ISART

Editor : YUSRIF

URL List

Komentar