Dugaan Tipikor, Mantan Sekwan Mubar Resmi Ditahan

Dugaan Tipikor, Mantan Sekwan Mubar Resmi Ditahan

CEKFAKTA.CO.ID,. MUNA – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), AS resmi ditahan Kejaksaan Negeri Muna (Kejari Muna), Selasa (2/11).

AS ditahan terkait dugaan perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum penyedia jasa persidangan, peningkatan efektivitas persidangan, dan kegiatan reses pada Sekretariat DPRD Mubar tahun anggaran 2017 hingga 2019.

AS gunakan rompi pink setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 6 (enam) jam, dan langsung masuk ke mobil tahanan Kejari Muna untuk dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Raha selama 20 hari dengan status tahanan kejaksaan.

Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling menyampaikan bahwa pihaknya resmi melakukan penahanan untuk menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Hari ini secara resmi kita tahan untuk 20 hari kedepan, nantinya bisa diperpanjang lagi,” katanya saat diwawancarai.

Agustinus menyebut bahwa mantan Sekwan tersebut bersama Bendahara DPRD Mubar dikenai pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana pada pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun kurungan penjara.

“Kedua tersangka kita apresiasi karena kooperatif membantu kerja-kerja penyidik,” sebutnya.

Ditambahkannya pula, saat ini penyidik Kejari Muna tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

“Pada kasus ini, perhitungan sementara kerugian negara Rp 330.218.250 tapi kita tunggu hasil dari perhitungan BPKP untuk perampungan berkas supaya bisa di majukan di penuntutan,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Muna juga telah menahan dan menitipkan ke Rutan Kelas II B Raha mantan Bendahara DPRD Mubar, YW di Rutan kelas II B Raha pada, Jumat (29/10) lalu

Laporan: ISART

Editor: YUSRIF

URL List

Komentar