Kejari Muna Tetapkan Tersangka Tipikor Makan Minum DPRD Mubar

Ilustrasi

CEKFAKTA.CO.ID,. MUNA BARAT – Kejaksaan negeri (Kejari) Muna menetapkan 2 (dua) tersangka dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum penyedia jasa persidangan, peningkatan efektivitas persidangan, serta kegiatan reses pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Keduanya adalah mantan Sekretaris dewan (Sekwan) Mubar yang juga menjadi kuasa pengguna anggaran, Asbar Haenudin dan mantan bendahara DPRD Mubar sekaligus bendahara pengeluaran, Yana Wali.

Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing saat konferensi pers mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang ada.

“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka, dasarnya ekspos perkara sebelumnya yakni pada Selasa (12/10)”, kata Agustinus dihadapan awak media. Kamis (21/10/2021).

Agustinus juga mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan.

“Kita lihat nanti, apakah harus untuk dilakukan penahanan atau tidak,” ucapnya.

Dilanjutkannya, berdasarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajari Muna Nomor print 01/P3.13/FD/104/2021 tanggal 27 April 2021 Jo Sprindik Kajari Muna Nomor 01.A/P3/13/FD 1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021, kemudian pemberitahuan dimulainya penyelidikan Tipikor berdasarkan SP Penyidikan Ka Kejari Muna No 01/P3/13/FD1/04/2021 tanggal 27 April 2021 Jo SP penyidikan Kepala Kejari Muna print 01.B/B.3.13/FD.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Konferensi pers Kejari Muna terkait dugaan tipikor makan minum di DPRD Mubar

Agustinus mengakui, penetapan tersangka agak terlambat, sebab harus memenuhi prosedur dan persyaratan yang ada.

“Saya janji perkara ini tidak akan lewat tahun,” tegasnya.

Atas dugaan Tipikor itu, lanjutnya, negara dirugikan sebesar Rp 330.218.250. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan penyidik.

Namun, kata Agustinus menambahkan, nilai itu bersifat sementara, sebab tidak menutup kemungkinan akan bertambah tergantung hasil penyidikan.

Dia juga menyebutkan bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru, tergantung dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka saat ini.

“Ini bentuk keseriusan dalam menangani perkara-perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Muna yakni Kabupaten Muna, Mubar dan Buton Utara,” ucapnya.

“Tunggulah yang lainnya akan kami sampaikan juga. Mohon dukungannya sehingga perkara ini cepat selesai dan dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.

Untuk diketahui mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Mubar dikenai dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana pada pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun kurungan penjara.

Laporan : ISART

Editor : YUSRIF

URL List

Komentar