CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penegak Hukum (LPPH), Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT), serta Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/9)
Ratusan massa tersebut mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam TBK, di blok Mandioda, Konawe Utara (Konut).
Awaludin Silsila selaku koordinator aksi mengatakan bahwa pihaknya menggedruduk kantor Kejati Sultra dan DPRD Sultra untuk mendukung langkah-langkah penegak hukum serta DPRD guna menindak tegas kepala Syahbandar Molawe.
Lebih lanjut kata Awaludin, pihaknya menduga Kepala Syahbandar Molawe terlibat korupsi di BPN PT Antam Kabupaten Konawe Utara, yang dimana beberapa bulan yang lalu telah diterbitkan beberapa tersangka.
“Bahkan sampai hari ini, eks Syahbandar yang telah selesai dalam tugasnya itu belum dipanggil dan ditersangkakan terkait pemberian SIB yang itu tidak sesuai dengan mekanisme maupun SOP yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat,” kata Awaludin.
Dalam tuntutannya, mereka meminta agar pemerintah segera mencopot Kepala Syahbandar Molawe.
“Yang kedua kami meminta kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa kepala Syahbandar Molawe Konawe Utara,” ucapnya
Ditempat yang sama, Salam Sahadia anggota Komisi III DPRD Sultra mengatakan bahwa masalah tersebut disampaikan kepada Komisi VII DPR RI, ESDM, dan Perhubungan.
“Personal ini memang pernah digambarkan. Sejak tiga bulan terakhir ini kita dipertontonkan yang terlibat di dalam kasus di blok Mandiodo,” kata Salam Sahadia
Salam Sahadia menyebutkan, PRPP 2022 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian kurang lebih 800 miliar, yang dibayarkan kurang lebih 366 miliar sisanya belum dibayarkan.
“Nah kalau menghitung ini maka munculah persoalan yang anda sampaikan, bahwa pertama kita menghitung data kuota yang diberikan kepada seluruh IUP yang ada di Sulawesi Tenggara itu tidak diberikan,” jelasnya.
“Kami mengapresiasi atas aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat dan sudah melaporkannya ke DPR RI untuk RDP di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu 6 September 2023,” tutupnya.
Publisher: Redaksi
Komentar