Usai Serah Terima ke JPU, Mantan Kepala PT APN Ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari Selama 20 Hari

Usai Serah Terima ke JPU, Mantan Kepala PT APN Ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari Selama 20 Hari

CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Agung Prima Nusantara (APN) yang menjerat Kepala Terminal PT APN inisial RD memasuki babak baru.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH yang ditemui di ruangannya, Rabu (26/7) menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diserahkan oleh penyidik Polda Sultra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk diproses lebih lanjut.

“JPU sudah terima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana atas tersangka RD,” kata Doddy saat diwawancarai.

Doddy menyampaikan, saat dilakukan penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.

Setelah adanya serah terima tersangka dan barang bukti, lanjut Doddy, RD kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari.

“Kemudian oleh penuntut umum juga dengan perpanjangan penahanan, juga ditahan di rutan sejak 28 Juni sampai dengan 6 Agustus 2023,” tutupnya.

Untuk diketahui, Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi, RD dijemput tim Ditreskrimum Polda Sultra di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (7/6) lalu.

RD diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT APN di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Konawe.

URL List

Komentar