CEKFAKTA.CO.ID,. KENDARI – Ratusan warga Kota Kendari menggelar aksi demonstrasi mereka menuntut agar Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari tidak sewenang-wenang dan tidak (non) prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Aksi ini diwarnai ketegangan akibat massa aksi yang coba menyegel kantor BPOM Kendari, namun berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM Kendari, Dr. (HC) Supriadi, SH, MH mengatakan bahwa kedatangan ratusan massa aksi tersebut dalam rangka memprotes langkah BPOM Kendari yang dianggap inprosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengadung bahan berbahaya.
“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” katanya saat ditemui di lokasi aksi.
Lebih jauh dijelaskannya bahwa penyitaan dan pemusnahan telah diatur dalam KUHP, pasal 7 ayat (2) dan harus ada izin dari pengadilan. Selain itu, dalam pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan bahwa harus berkoordinasi dengan pihak Polri.
“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,” jelasnya.
Supriadi menganggap proses penyitaan dan bahkan sampai pada pemusnahan yang dilakukan oleh BPOM Kendari sangat inprosedural. Sehingga berdasarkan hal itu, pihaknya membuat laporan kepolisian atas dugaan perampasan termasuk penyalagunaan jabatan.
“Barang bukti yang saya dapatkan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa? takutnya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? langsung seenaknya disita, kan begitu. Seenaknya disita sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesiamenerima dan mendapatkan pekerjaan,”tegasnya
Sementara itu, Kepala BPOM Kendari saat menerima massa aksi menyampaikan permintaan maafnya atas proses pengawasan terhadap produk di Sultra tidak sesuai. Dirinya juga berjanji akan melakukan evaluasi terhadap kinerja petugasnya di lapangan.
“Saya sampaikan, sekali lagi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai, dan kemudian, petugas akan kami evaluasi, serta periksa kinerjanya di lapangan,” katanya singkat dihadapan massa aksi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan, namun sesuai data, beberapa yang diperiksa tidak memenuhi kententuan.
REDAKSI
Komentar