Pendaftaran Bacaleg Resmi Ditutup, 18 Partai Diterima KPU Sultra

FOTO: Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir saat diwawancarai di Hotel Kubah 9 Kendari, Senin (15/4). dok: istimewa

CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditutup pada Selasa (14/5) pukul 23.59 wita.

Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir mengatakan bahwa sebanyak 18 partai telah mendaftarkan bacalegnya masing-masing, dan telah diterima.

Dijelaskannya pula, ada beberapa bacaleg yang dokumennya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan, sampai pada batas waktu yang ditentukan.

“Ternyata sebelum sampai pada batas waktunya, semua sudah rampung, dan sudah diterima pendaftarannya,” kata Abdul Natsir yang ditemui di Hotel Kubah 9 Kendari, Senin (15/5).

Natsir bilang, alasan dikembalikannya berkas/ dokumen beberapa bacaleg itu bervariasi, diantaranya, karena tidak koneknya dengan Aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).

“Ada juga data yang di bawa dalam bentuk fisik tidak sesuai dengan yang ada di Silon. Makanya itu kita minta diperbaiki, disesuaikan,” jelasnya.

Diantara yang mendaftar, lanjut Abdul Natsir, semua menggunakan Silon, hanya satu partai yang langsung membawa dokumen fisik.

“Dokumen fisiknya itu boleh, asal sesuai dengan kaidah petunjuk dalam surat edaran, misalnya dibuat menggunakan aplikasi excel dan dimasukan ke dalam folder yang telah di ZIP,” lanjutnya menjelaskan.

Kemudian, tambahnya, untuk partai atau bacaleg yang dokumen pendaftarannya secara fisik, diberi waktu untuk disinkronkan di Silon.

“Kami kasih waktu itu 2×24 jam terhitung dari saat dikembalikan,” tambahnya.

Sementara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Natsir menyampaikan bahwa satu orang calon tidak mendaftarkan diri, yaitu Sawaluddin.

“Alasannya tidak terkonfirmasi,” singkatnya seraya menutup.

URL List

Komentar