Miliki Sabu 33,49 Gram, Pemuda di Konawe Diamankan Polisi

FOTO: Barang bukti seberat 33,49 gram, penggeladahan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Konsel, serta pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, Jumat (12/5). dok: polres konawe

CEKFAKTA.CO.ID., KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 19.00 Wita.

Pelaku yang berhasil diamankan ialah seorang pemuda bernama Muh. Alfariq Laremba alias Adit Bin Syahrul (18), saat itu dirinya sedang berada di Jln. Drs. H. Abd. Silondae di BTN Buana Bunggasi, Keluraham Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Penggerebekan di pimpin langsung oleh Iptu Asriyady, berhasil menyita barang bukti berupa 67 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 33,49 gram, satu buah kaca pyrex, satu buah tas kecil warna merah, satu buah sumbu, dan satu unit handphone merk vivo dengan nomor sim card 082136040951 yang dimiliki pelaku.

Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan tindakan dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan yang akurat.

Selanjutnya, pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di tempat tinggalnya.

Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan pelaku dalam tindakan kejahatan narkotika ini.

URL List

Komentar