Bertempat di SMA XX-2 Kendari, Kasi Penkum Kejati Sultra Kembali Paparkan Bahaya Narkotika dan UU ITE

FOTO: Kasi Penkum Kejati Sultra, Doddy, SH saat memaparkan bahaya narkotika dan UU ITE di SMA XX-2 Kendari dalam program Jaksa Masuk Sekolah, Rabu (10/5). dok: humas kejati sultra

CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Doddy, SH kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (10/5).

Kali ini program JMS hadir di Sekolah Menengah Atas (SMA) XX-2 Kendari dengan materi Tugas dan Fungsi Kejaksaan dan Bahaya Narkotika serta UU ITE.

Kegiatan tersebut di ikuti 50 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah SMAN XX-2 Kendari beserta guru-guru. Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, juga bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika serta media sosial.

Kasi penkum menyampaikan bahaya menggunakan media sosial menurut UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dimaksudkan agar para siswa mengetahui, paham dan mengerti mengenai hukum serta diharapkan bisa menjaga diri sendiri dan keluarga dari masalah hukum. Sesuai dengan motto “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.

Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa terlihat antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber.

URL List

Komentar