Kasi Penkum Kejati Sultra Beri Pemahaman Siswa Terkait UU ITE dan Narkotika

Kasi Penkum Kejati Sultra, Doddy, SH saat memberi paparan tentang tupoksi kejaksaan dalam giat JMS, di SMA 11 Kendari, Selasa (9/5). dok. humas kejati sultra

CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Doddy, SH menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan yang difokuskan di Sekolah Menengah Atas (SMA) 11 Kendari, Selasa (9/5) itu bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peran kejaksaan dan hukum terkhusus UU ITE dan Narkoba.

Kegiatan tersebut di ikuti 50 siswa dan didampingi oleh Kepala SMAN 11 Kendari beserta guru-guru.

Pada kesempatan itu, Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika serta media sosial.

Dijelaskannya, bahaya menggunakan media sosial menurut UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Usai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Terlihat antusiasme para siswa yang bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber.

Kegiatan JMS tersebut dimaksudkan supaya para siswa mengetahui, paham dan mengerti mengenai hukum, serta diharapkan bisa menjaga diri sendiri dan keluarga dari masalah hukum. Sesuai dengan motto “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.

Acara tersebut ditutup dengan pemberian cinderamata kepada para siswa.

URL List

Komentar