CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Ketua Muhammad Endang SA meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur (Koltim) menggelar rapat paripurna untuk mendefenitifkan Abdul Azis sebagai Bupati sisa masa jabatan 2023-2024, dan pengisian jabatan Wakil Bupati.
Endang bilang, yang melatarbelakangi permintaan tersebut, dikarenakan kasus yang menimpa Bupati Koltim non aktif Andi Merya Nur telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan data yang diperoleh Partai Demokrat, sambung Endang, Andi Merya terlilit 2 (dua) kasus, yang salah satunya berkenaan dengan suap dana PEN, dan itu telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung.
“Sebagaimana yang termaktub dalam putusan MA nomor 523_K/Pid.Sus/2023, tanggal 7 Februari 2023, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh H. Suhadi dengan anggota H. Dwiarso Budhi Santiarto dan Yuliansih Sibarani menolak kasasi yang diajukan. Sehingga kalau tidak salah bu Mery dikuatkan hukumannya tiga tahun penjara,” kata Endang dalam siaran persnya, Minggu (30/4)
Sehingga lanjut Endang, dengan ditetapkannya vonis terhadap Andi Merya, maka dewan harus segera melakukan proses pendefenitifan dan memproses penggantian Abdul Azis sebagai wakil bupati.
“Agat Koltim segera bisa punya pasangan bupati dan wakil bupati definitif,” tegas Endang
Bakal Caleg DPR RI ini menyatakan, penetapan Azis sebagai Bupati dan bukan lagi sekedar Penjabat (Pj) akan memberi kewenangan dan kesempatan dalam menginplementasikan visi-misi yang telah disampaikannya di hadapan sidang paripurna DPRD Koltim
“Dia akan bisa lebih percaya diri menata pegawai, keuangan dan pembangunan di Koltim, karena sudah jadi Bupati dengan kuasa dan kewenangan penuh,” kata Endang lagi.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini mengingatkan apabila DPRD Timur lamban memproses pendefenitifan Azis dan pengisian jabatan wakil bupati, maka akan berdampak pada pelayanan publik.
“Koltim terancam tidak akan punya wakil bupati dan akan ada masaalah nanti dengan periodisasi masa jabatan Azis, karena PP No. 12/2018 membatasi pengisian jabatan kepala/wakil kepala daerah hanya bisa dilaksanakan apabila masa jabatannya tersisa lebih dari 18 bulan,” urai Endang.
Endang juga mendesak Gubernur, Wakil Gubernur serta DPRD Sultra untuk turut mempresure DPRD Koltim agar segera melaksanakan pendefinitifan Azis dan pengisian jabatan wakil bupati.
Diakhir penjelasannya, Endang menyatakan sebagai salah satu anggota koalisi pengusung Samsul-Mery yang mempunyai hak mengajukan bakal calon bupati, Partai Demokrat sudah menyiapkan kadernya untuk mengisi jabatan dimaksud.
“Kami sudah menyiapkan satu orang kader terbaik disana untuk jadi calon wabup, dan saya dengar PDIP juga sudah siap. Tinggal PAN dan Gerindra saja,” tutup Endang.
Komentar