Kajati Sultra Paparkan Bentuk Kejahatan Sosial Masyarakat Jelang Pemilu 2024 di Rakornas

Kajati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH, menjadi salah satu narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya, di Claro Hotel Kendari, Selasa (11/4). dok: humas Kejati Sultra

CEKFAKTA.CO.ID,. SULAWESI TENGGARA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. Patris Yusrian Jaya, SH. MH, menjadi salah satu narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Rakornas dengan tema “Sinergi Memantapkan Kerukunan Sosial Masyarakat dalam Mewujudkan Pemilu Damai, Aman dan Harmoni” itu diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Claro Kendari, Selasa (11/4/2023).

Kajati menyampaikan materi tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum masalah sosial kemasyarakatan menjelang pemilu 2024.

Dihadapan peserta rakor, Kajati mengatakan bahwa peranan Kejaksaan dalam penegakan hukum menjelang Pemilu 2024 berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 jo Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu dibidang Pidana, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum dan bidang Intelijen Penegakan Hukum.

Mantan Wakajati DKI Jakarta tersebut juga menyampaikan, kejahatan sosial masyarakat menjelang Pemilu, yaitu SARA (Pasal 45a UU ITE), Hoax (Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946), Ujaran Kebencian (Pasal 156 KUHP), Black Campaign (Pasal 8 UU No. 8 Tahun 2012), Bullying (UU RI Nomor 19 Tahun 2016) dan tindak pidana lain yang karena subjek / proses penanganannya berpotensi menimbulkan perhatian/ ketidakpuasan masyarakat.

“Sehingga akibat dari kejahatan tersebut terjadi keresahan masyarakat, provokasi, perpecahan dan ketidak percayaan terhadap pemerintah/ penyelenggara negara/ penyelenggara Pemilu,” katanya

Dijelaskannya pula, aturan hukum terhadap kejahatan sosial masyarakat pada masa kampanye khususnya bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu yaitu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan, menghasut dan mengadu domba perseorangan/ masyarakat, mengganggu ketertiban umum, merusak/ menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan serta menjanjikan/ memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu.

Diakhir penyampaiannya Kajati menerangkan langkah kongkrit Kejaksaan Republik Indonesia terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum menjelang pemilu 2024, yaitu membuat juklak dan juknis penanganan perkara pemilu, diklat penanganan perkara sosial kemasyarakatan menjelang pemilu dan tindak pidana pemilu.

“Menempatkan tim jaksa pada sentra gakkumdu, koordinasi dengan semua stakeholder gakkum, menetapkan perkara yang berpotensi mengakibatkan masalah sosial kemasyarakatan serta tindak pidana lain / dikendalikan oleh Kejaksaan Agung dan memberikan luhkum dan penkum kepada masyarakat, kampus, sekolah serta desa,” jelasnya

Rakor tersebut di ikuti oleh Kajati seluruh Indonesia, Kapolda seluruh Indonesia, Ketua DPRD provinsi seluruh Indonesia, Kabinda, Kepala BNN Provinsi seluruh Indonesia, Gubernur seluruh Indonesia, Kaban Kesbangpol Provinsi, Kadis Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi, Kadis Sosial Provinsi, Kadis Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia, Bupati/walikota, Ketua DPRD Kab/kota dan Kaban Kesbangpol Kab/kota seluruh Indonesia

Publisher: YRA

URL List

Komentar