Pj Wali Kota Percayakan APH Usut Kasus Jenderal ASN Kota Kendari

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu saat memberi pernyataan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (14/3). foto: yusrif

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Asmawa Tosepu menyampaikan beberapa hal terkait kasus hukum yang sedang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwansyah Taridalla.

Melalui konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (14/3/2023), Asmawa Tosepu mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dalam hal ini penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dan pemkot mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan,” kata dia

Terkait adanya tindakan pemerasan yang dilakukan dalam kasus tersebut, Pj Wali Kota menyampaikan bahwa hal tersebut bukanlah ranahnya.

“Silahkan konfirmasi ke pihak penyidik,” katanya singkat.

Kemudian terkait perizinan, kata Pj, semua telah ada SOP yang mengatur, apalagi dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, semua dapat terpantau dan lebih mudah. Kemudian pihaknya juga telah membuat layanan publik. Bagi investor dipersilahkan untuk berurusan ke sana.

“Jadi untuk sisi perizinan, kita sudah ada SOP. Tidak perlu lagi ada penasehat hukum terkait hal itu,” sebutnya.

Asmawa juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Kendari tetap berjalan normal dengan dukungan penuh jajaran Forkopimda

URL List

Komentar