Kajati Sultra Bersama Jajaran Ikuti  Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Aset

Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya menyerahkan cinderamata kepada salah pemateri dalam sosialisasi monitoring dan evaluasi pemulihan aset, di Aula Kejati Sultra, Selasa (14/3). foto: penkum kejati sultra

SULAWESI TENGGARA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya bersama Wakajati Herry Ahmad Pribadi, para asisten, Kabag TU, Kajari dan Kasi PB3R se Sultra mengikuti sosialisasi monitoring dan evaluasi pemulihan aset, di Aula Kejati Sultra. Selasa (14/3/2023).

Sosialisasi itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung Syaifudin Tagamal dan Kepala KPKNL Kendari Adi Suharna.

Pemateri pertama dibawakan oleh Kepala KPKNL, Adi Suharna dengan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 tentang lelang barang rampasan negara yang berasal dari Kejaksaan RI.

Adi menjelaskan kondisi/ permasalahan Lelang Barang Rampasan Kejaksaan RI diantaranya tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya, dokumen tidak lengkap dan perbedaan data dalam putusan.

Selanjutnya Adi menjelaskan bahwa substansi dari PMK 199/ 2022 yaitu ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan, jenis lelang, permasalahan persyaratan lelang, pertanggungjawaban hukum, batas waktu pengajuan permohonan lelang sampai dengan 31 Desember 2024  dan mencabut PMK 18/PMK.06/2018.

Pada kesempatan itu Adi juga menyampaikan jenis lelang, yaitu lelang eksekusi barang rampasan negara yang surat perintah penyitaan dan/atau berita acara penyitaannya tidak ditemukan.

Kemudian, lelang eksekusi barang rampasan negara berupa sertifikat / surat bukti hak atas tanah dan lelang eksekusi barang rampasan negara yang berbeda antara data dalam putusan, Surat Perintah Penyitaan, Berita Acara dan/ atau identitas fisik.

Tampil sebagai nara sumber kedua, Syaifudin Tagamal selaku Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan materi yang disampaikan masih tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/2022.

Foto bersama usai kegiatan sosialisasi

Syaifudin menjelaskan terkait barang rampasan berdasarkan PMK Nomor 199 Tahun 2022 yaitu barang rampasan negara murni/ dalam putusan berbunyi. “Dirampas untuk Negara” dan barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti/ dalam putusan berbunyi ” Dirampas untuk Negara Diperhitungkan Sebagai pembayaran uang pengganti”.

Selanjutnya dijelaskan pula tahap pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2022 yaitu dimulai dari inventarisir aset, permohonan penilaian, pelaksanaan penilaian, laporan penilaian, permohonan lelang dan pelaksanaan lelang.

Syaifudin juga menyampaikan format surat pelaksanaan PMK nomor 199 Tahun 2022 adalah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-X-108/C/Chk.1/02/2023.

URL List

Komentar