Pemkot Kendari Terima Raport Penilaian Kepatuhan Publik

Penjabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menerima hasil penilaian kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 pada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Jumat (10/3)

KENDARI – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan hasil penilaian kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 pada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Penyerahan raport penilaian kepatuhan publik dilakukan Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Jumat (10/3/2023) sore.

Penilaian tersebut menurut Mastri Susilo bukan hanya melihat hasilnya, namun seperti apa pemerintah Kota Kendari menindaklanjuti hasil penilaian itu.

“Pak wali sudah memberikan respon baik bagaimana Ombudsman memberikan pendampingan dalam rangka persiapan penilaian tahun 2023. Ada catatan kami mulai dari kompetensi, sarana dan prasarana pengelolaan pengaduan itu bisa dilakukan perbaikan segera,” kata Mastri.

Hasil penilaian terhadap lima organisasi perangkat daerah (OPD) dan dua puskesmas lingkup Pemkot Kendari mendapatkan nilai 58,99, yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan ditambah Puskesmas Jati Raya, dan Puskesmas Lepo-lepo.

Pihaknya siap melakukan pendampingan pada Pemkot untuk melakukan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Foto bersama

Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, akan melakukan perbaikan layanan sesuai masukan Ombudsman, sehingga penilaian di 2023 Kota Kendari bisa lebih baik.

“Bagi kami berterima kasih kepada Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara karena sudah menunjukkan titik-titik krusial mana yang harus kita perbaiki dan mana yang harus kita apresiasi,” ucap Asmawa.

Asmawa berujar, untuk menghadapi penilaian tahun 2023 ini, Pemkot akan memperbaiki seluruh layanannya di semua OPD, Kecamatan, dan Kelurahan.

“Agar mereka paham tentang standar pelayanan publik, karena tahun 2023 penilaian tidak hanya dilakukan pada lima OPD yang telah dinilai sebelumnya, namun bisa jadi dipilih secara acak. Ini dilakukan agar semua OPD siap mengikuti penilaian jika ditunjuk,” tegas Asmawa.

Penyerahan hasil penilaian kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dirangkaikan penandatanganan kontrak kinerja Ombudsman Sultra dengan Pemkot Kendari.

URL List

Komentar