KBST Gelar Giat Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik

Sosialisasi Bahan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga Tahun 2023 untuk terus menggalakkan pengutamaan bahasa negara yang digelar KBST selama 2 hari

SULAWESI TENGGARA – Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara (KBST) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bahan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga Tahun 2023 untuk terus menggalakkan pengutamaan bahasa negara.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Konawe, Hotel Same Kendari selama 2 hari. Peserta kegiatan berjumlah 25 orang dari 3 unsur lembaga utama yang terdiri atas 11 lembaga pemerintahan, 4 lembaga pendidikan, dan 10 lembaga swasta berbadan hukum yang berasal dari 14 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara.

Kepala KBST, Uniawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran lembaga dalam hal pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga.

Lembaga yang dibina selama multitahun (3 tahun) diharapkan mampu menjadi lembaga percontohan bagi lembaga-lembaga lain di daerahnya. Hal ini merupakan tujuan pembinaan lembaga oleh KBST.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diwakili Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Muliadi.

Dia menyampaikan, Sekda selalu mendukung pengutamaan bahasa negara di seluruh wilayah Sultra. Kolaborasi dan sinergisitas antar lembaga harus dibangun dan dijalankan dengan baik, khususnya dalam hal pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dokumen lembaga.

Pada hari pertama, Kepala KBST memaparkan kebijakan KBST dalam pengutamaan bahasa negara. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa objek-objek pengutamaan bahasa negara beragam dan harus diutamakan menggunakan bahasa Indonesia.

Dia mengimbau kepada 45 lembaga binaan agar mau berbenah dan berubah untuk menggunakan bahasa negara yang baik dan benar di ruang publik dan dokumen lembaga.

Materi selanjutnya, “Pengutamaan Bahasa Negara dalam Dokumen Lembaga (Surat Dinas)” disampaikan oleh Sukmawati. Ia menjelaskan dasar hukum tata naskah dinas, bagian-bagian yang ada dalam surat dinas, dan penjelasan mengenai tata naskah dinas yang baik. Di akhir paparannya, ia membahas surat dinas yang sudah dikirimkan oleh peserta (lembaga) sehingga dapat dievaluasi dan menjadi bahan koreksi bersama.

Pada hari kedua, Jamaluddin M. menjelaskan pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Menurutnya, pengutamaan bahasa negara masih perlu pendampingan secara intensif agar lembaga-lembaga mau berbenah secara perlahan. Ia juga menampilkan berbagai contoh kesalahan penggunaan bahasa negara di ruang publik. Pada umumnya, lembaga-lembaga masih menampilkan kesalahan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.

Kegiatan Sosialisasi Bahan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga Tahun 2023 diakhiri dengan komitmen bersama seluruh peserta dalam pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik dan dokumen lembaga di instansi masing-masing.

URL List

Komentar