Buka Sosper Keolahragaan, Kadispora Sultra Tekankan pada Pembinaan Prestasi

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Tenggara, Trio Prasetyo Prahasto saat memberi sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Perda Keolahragaan, di Kedai Q’TA, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Minggu (5/3). foto: yusrif/ cekfakta.co.id

SULAWESI TENGGARA – Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Abdurrahman Shaleh (ARS) menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan yang dikemas dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) itu dilaksanakan di Kedai Q’TA, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (5/3/2023).

Perda yang disosialisasi oleh ARS adalah Perda No 6 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perwakilan Kelurahan Bende, serta perwakilan masing-masing cabang olahraga (Cabor).

Dalam sambutannya sekaligus membuka sosialisasi perda itu, Kadispora Sultra, Trio Prasetyo Prahasto mengatakan bahwa olahraga ini berada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Selain Koni, saat ini juga telah ada Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI). Untuk di Sultra sendiri diketuai oleh Wakil Gubernur Lukman Abunawas.

“Ada juga National Paralympic Committee (NPC) untuk olahraga bagi penyandang disabilitas. Itu juga sudah ada pengurusnya di provinsi,” kata Kadispora.

Trio juga menjelaskan bahwa setiap tahunnya, DPRD dan Gubernur menghibahkan anggaran di Koni untuk pembinaan prestasi olahraga di Sultra.

Anggaran itu juga, lanjut Trio, digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sebab pemerintah mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk membangun infrastruktur, guna meningkatkan prestasi olahraga.

Kembali disampaikannya, dengan terbitnya Perrda Nomor 6 tahun 2019, penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk berolahraga.

“Mereka punya hak untuk mempertanyakan tentang pembinaan olahraga bagi penyandang disabilitas,” ucapnya.

Di 2023 ini, sambungnya, melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Presiden telah mendesain 14 cabor yang berkaitan dengan Perda tersebut.

“Jadi tiap provinsi ataupun kabupaten/ kota harus intens mencari bibit-bibit atlet dalam rangka pembinaan prestasi olahraga,” sambung mantan Sekretaris DPRD Sultra itu.

Olehnya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Dispora juga mempunyai kewenangan untuk mensosialisasikan Perda Nomor 6 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Saya berharap cabor yang akan dipertandingkan kedepannya tetap berpatokan pada desain besar olahraga dan perda yang disosialisasikan,” harapnya

URL List

Komentar