BOMBANA – Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) asal daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir Hugua mengatakan masyarakat Indonesia yang berjumlah kurang lebih 275 juta jiwa, hanya 30 persen yang mengerti masalah pertanahan. Dari jumlah 30 persen tersebut, yang aktif melegalkan bidang tanahnya dengan sertifikat, hanya 16 persen.
“Melegalkan bidang tanah dengan sertifikat menjadi sangat penting, karena hanya bidang tanah yang dilegalkan oleh negara bisa bernilai ekinomi bagi pemiliknya,” kata Hugua saat sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) di Rumbia, Kamis (2/3/2023)
Pada kegiatan sosialisasi PTSL yang diselenggarakan Badan Pertnahan Nasional Sultra itu, anggota fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa PTSL merupakan bagian dari program redistribusi aset reforma agraria dari pemerintahan Joko Widodo
Menurutnya, masyarakat yang memiliki bidang tanah yang belum bersertifikat, sangat bagus memanfaatkan program tersebut.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat memiliki kepastian hukum atas bidang tanah yang dikuasai atau dimilikinya.
“Tolong disampaikan kepada masyarakat di seluruh pedesaan, agar mau mendaftarkan bidang tanahnya melalui program PTSL ini. Karena hanya dengan cara ini, tanah-tanah masyarakat memiliki kepastian hukum,” tegas Hugua.
Menurut Hugua, pemerintah saat ini melalui reforma agraria, sedang melakukan penataan ruang sesuai peruntukan. Penataan ruang ini menjadi sangat penting dan strategis, agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan kawasan lahan.
“Melalui program reforma agraria, pemerintah membagi setiap kawasan sesuai peruntukannya. Ada kawasan industri, kawasan pertanian, kawasan pemukiman bisnis dan lain-lain. Dengan begini, maka setiap kawasan menjadi jelas peruntukkannya,” tegas Hugua.
Hugua bilang, antara kawasan bisnis dan pemukiman tidak boleh lagi berbaur.
Selama ini, tambah mantan Bupati Wakatobi ini, penggunaan kawasan tidak ditata dengan baik.
“Kawasan bisnis kerap kali bercampur dengan pemukiman penduduk atau peruntukan lain,” ujar Hugua
Hugua menekankan agar kedepannya setiap kawasan sudah harus tertata dengan baik. Tidak boleh dalam satu kawasan terdapat banyak kepentingan.
Hugua meminta masyarakat agar mau mengikuti program PTSL, sehingga kedepan tidak terjadi penyesalan. Sebab, hanya bidang tanah yang dilegalkan oleh negara yang bisa memperoleh ganti rugi ketika akan digunakan untuk industri, bisnis atau kepentingan lain.
“Dengan surat keterangan legal dari negara berupa sertifikat, masyarakat pemegangnnya juga bisa memperoleh pinjaman uang dan bank,” katanya.
Komentar