SULAWESI TENGGARA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berkomitmen untuk mewujudkan asas perusahaan pers yang sehat sebagaimana harapan publik.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua SMSI Sultra, Sarjono pada awak media, Selasa (28/2/2023).
Kata Sarjono, selain mengemban tugas utama dalam menyehatkan organisasi, dia juga menganggap perlu melakukan penataan perusahaan media yang masuk dalam keanggotaan SMSI.
Menurut Litbang SMSI Pusat itu, organisasi pers yang didirikan pada 7 Maret 2017 lalu itu hadir tak lain bertujuan untuk mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat.
Termasuk, lanjutnya mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertib, adil, makmur, dan sejahtera.
“Tugas organisasi pers itu adalah mengawal peraturan Dewan Pers. Salah satu peraturan Dewan Pers yang harus ditegakkan yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers,” tegas Sarjono.
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03, kata pria yang karib disapa Kopral Jono itu, perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.
Disebutkan juga, penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.
Sarjono tak memungkiri jika pertumbuhan media di Indonesia termasuk Sultra semakin pesat. Namun disudut yang lain perkembangan itu tidak disertai dengan peningkatan kualitas perusahaan pers yang profesional dalam sisi jurnalistik maupun bisnis.
“Untuk mewujudkan pers yang profesional diperlukan sumberdaya manusia yang mumpuni dan fokus untuk memimpin perusahaan pers,” tegas Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Sultra itu.
Selain berkewajiban mengumumkan nama, alamat, kontak redaksi secara terbuka melalui media yang bersangkutan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan, penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak boleh merangkap jabatan terkait dengan bisnis perusahaan pers.
Dalam setiap perusahaan pers pengelola atau pelaksana redaksi, kata Sarjono, harus berbeda dengan pengelola bisnis.
“Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk LSM,” pungkas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra itu.
Berikut beberapa kewajiban perusahaan pers lainnya sebagaimana amanah Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers:
- Perusahaan Pers memiliki modal dasar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Perusahaan Pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
- Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
- Perusahaan Pers dapat memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.
- Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.
- Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.
- Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan pers.
- Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Perusahaan pers wajib memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawan.
- Perusahaan Pers meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik secara berkelanjutan.
- Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji kompetensi.
Adapun tugas Dewan Pers itu sendiri antara lain:
- Dewan Pers melakukan pendataan Perusahaan Pers melalui verifikasi administrasi dan faktual, serta konten media.
- Verifikasi dapat dilakukan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Dewan Pers.
- Dewan Pers berwenang mencabut status verifikasi Perusahaan Pers yang 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan pers.
Komentar