Pidsus Kejati Sultra Periksa Kepala Divisi IT PT BPD Sultra Cabang Utama Kendari

Kejati Sultra. gambar istimewa

SULAWESI TENGGARA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa saksi Kepala Divisi IT pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari “AB” dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Dalam rilisnya yang diterima media ini, Senin (1/3/2023), Disampaikan bahwa penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.

AGK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra pada tahun lalu karena melakukan Tipikor dengan modus dari 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali.

Selanjutnya AGK memindahbukukan kedalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan.

Publisher: YRA

URL List

Komentar