PT GKP Konsisten Penuhi Kewajiban Tepat Waktu

Mufti Sodik, Manajer Perizinan Forestry PT GKP saat menjadi pembicara dalam acara Kepatuhan dan Kepatutan Pelaporan dan Pembayaran PNBP PKH, pada 27 Oktober 2022 lalu, di Hotel Claro, Kendari

KONAWE KEPULAUAN – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak saja masih berlaku sampai saat ini, PT GKP tercatat sebagai perusahaan yang paling taat dalam melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) se Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu terungkap dalam acara Kepatuhan dan Kepatutan Pelaporan dan Pembayaran PNBP PKH, pada 27 Oktober 2022 lalu, di Hotel Claro, Kendari.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XXII, PT GKP menjadi narasumber sebagai perusahaan wajib bayar (WB) yang paling patuh dalam melakukan pembayaran Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).

Hadir dalam acara tersebut, Mufti Sodik, Manajer Perizinan Forestry PT GKP. Bahkan, Mufti yang hadir mewakili Manajemen PT GKP, didapuk menjadi pembicara, untuk sharing dan berbagai pengalaman dengan perusahaan-perusahaan tambang lain di wilayah BPKH wilayah XXII.

Mufti Sodik mengatakan, penghargaan kepada GKP, karena perusahaan selama ini dinilai selalu patuh dan taat dalam melakukan pembayaran kewajibannya. Apresiasi tersebut, karena PT GKP secara konsisten selalu memenuhi kewajibannya tepat waktu.

“Hal ini merupakan penghargaan kepada PT GKP sebagai perusahaan yang secara konsisten dan selalu mematuhi kewajiban dalam melakukan pembayaran pinjam pakai kawasan hutan. Sejak awal, kita selalu taat dalam mematuhi kewajiban kita,” jelas Mufti.

Sementara itu, Legal Officer PT GKP, Marlion, SH, C.M.L.C menyampaikan bahwa IPPKH merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kepada lembaga atau institusi untuk melakukan kegiatan kegiatan non kehutanan di wilayah kehutanan.

Untuk sektor pertambangan, jelas Marlion, jangka waktu perizinan IPPKH, disesuaikan dengan masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik IUP ekslporasi maupun IUP produksi.

Hal tersebut, kata Marlion, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.16/menhut-III/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

“Izin pinjam pakai Kawasan hutan milik PT GKP, masih sah dan berlaku sampai 14 November 2028. Jadi tidak benar, kalau IPPKH kita sudah kadaluarsa,” jelas Marlion SH,.CMLC, Legal officer PT GKP.

Selain itu, lanjut Marlion, PT GKP juga mematuhi kewajibannya dalam membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Begitu juga dengan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.

Sementara terkait aktivitas pertambangan yang masih dilkukan oleh PT GKP, Marlion lagi-lagi menegaskan bahwa sudah sesuai amar putusan PTUN menolak permohonan penundaan pelaksanaan obiek sengketa a quo yang diajukan oleh para penggugat.

Pun demikian dalam amar putusan MA, meminta kepada Pemda Konkep dan DPRD untuk melakukan revisi RTRW, bukan mencabut izin usaha pertambangan PT GKP.

“Sehingga jelas melalui amar putusan MA maupun PTUN, kita masih terus dibolehkan untuk melakukan aktivitas, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” ujar putra asli Roko-roko itu.

Publisher: YRA

URL List

Komentar