Kunker di Sultra, Komisi III DPR RI Beri Dukungan Kejati dalam Mengusut Kasus Pertambagan

Foto bersama saat kunker anggota komisi III DPR RI Sultra di Sultra

SULAWESI TENGGARA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) berkunjung di Kota Kendari untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dengan mitra kerjanya yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra yang dilaksanakan di Aula Polda Sultra. Rabu (22/2/2023)

Kunjungan anggota Komisi III DPR RI ini dihadiri oleh H. Ahmad Sahroni, Sarifuddin Suding, Johan Budi, Dr. Hinca IP Panjaitan dan Arteria Dahlan.

Di kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Patris Yusrian Jaya, SH, MH didampingi Wakajati Herry Ahmad Pribadi, SH, MH, para asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum.

Kajati Sultra memaparkan tentang realisasi anggaran 2022, kendala dalam pencapaian target kinerja dan solusi yang dilakukan, target PNBP di 2023, upaya pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp16.853.403.628,- dan perkara yang menonjol di lingkungan Kejati Sultra.

Kajati Sultra juga menjelaskan terkait data profil wilayah serta data pejabat Kejati Sultra.

Tidak hanya itu, Kajati menyampaikan kinerja bidang-bidang, yakni di bidang pembinaan, jumlah pegawai, realisasi anggaran 2022. Selanjutnya di bidang intelijen tentang pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang ketertiban umum, Operasi Intelijen (Opsin) atau penyelidikan, kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kajati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH, MH saat memberi paparan dihadapan anggota komisi III DPR RI

Untuk bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait penanganan dan penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus 2022, Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Usai mendengar paparan Kejati Sultra, beberapa anggota komisi III memberikan tanggapan dan masukan terhadap kinerja Kejati Sultra.

“Kita harus merubah paradigma terkait masalah Tipikor, bagaimana persoalan-persoalan yang ada di undang-undang sektoral, undang-undang minerba, masalah pemberian izin dan undang-undang Perseroan Terbatas semua ada mekanisme. Kemudian terkait penerapan KUHP yang akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan datang,” kata salah satu anggota komisi III DPR RI.

Mereka juga menyorot masalah pertambangan yang saat ini sedang terjadi di Sulawesi Tenggara

Pemberian cindera mata anggota komisi III DPR RI oleh Kajati Sultra

Selain itu, komisi III mendukung Kejati Sultra dalam mengusut kasus pertambangan di Bumi Anoa.

Acara di akhiri dengan pemberian cindera mata dari Kajati Sultra kepada anggota Komisi III DPR RI yang diterima oleh Dr. Sarifuddin Sudding, SH. MH.

Publisher: YRA

URL List

Komentar