Polisi Berhasil Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid di Muna

Pencuri kotak amal masjid di Muna berhasil diringkus berkat kerjasama antara Polsek Katobu dan tim Resmob Polres Muna, Rabu (15/2). foto: ist

MUNA – Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu bersama Tim Resmob Polres Muna, berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian isi kotak amal masjid Al Munawarah Watonea, Selasa sekitar pukul 17.00 Wita (14/2/2023).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, AKP LM. Arwan menyebut, tersangka LSR (23) warga jalan Kontukowuna Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu itu berhasil diringkus setelah menjadi DPO dan lama menghilang.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 105 / X / 2022 / Sultra / Res Muna / Sek Katobu, tanggal 23 Oktober 2022. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik / 25 / II / 2023 / Reskrim Sek, tanggal 13 Februari 2023. Selain itu, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap /  10 /  II / 2023 / Reskrim Sek, tanggal 14 Februari 2023.

“Tersangka sudah kita amankan, sekarang berada di sel Mapolsek Katobu,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (15/2/2023).

Baca juga:

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tewasnya Remaja Putri di Wisma Kolaka

Ditambahkannya, penangkapan itu berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 3 Juta.

“Tersangka kita kenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” ungkap mantan Kapolsek Tampo itu.

Sebelumnya, uang di kotak amal Masjid Al Munawarah yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu, Muna digondol orang tidak dikenal, Kamis sekira pukul 00.30 Wita (20/10/2022).

Publisher: YRA

URL List

Komentar