Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tewasnya Remaja Putri di Wisma Kolaka

Sat Reskrim Polres Kolaka tetapkan dua orang tersangka pembunuhan remaja putri di sebuah wisma di Kolaka beberapa waktu lalu. foto: ist

KOLAKA – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka menetapkan dua tersangkan atas tewasnya mahasiswi di wisma yang terjadi pada Senin (13/02), di jalan TMD, Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka, akibat aborsi.

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan 7 (tujuh) orang saksi, polisi menetapkan IF (23) yang juga pacar korban dan A yang membantu proses aborsi,  sebagai tersangka pembunuhan.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan. Dikatakannya bahwa kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan, dan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka.

“Sejauh ini kami sudah mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP, tapi kita masih melakukan pendalaman lagi terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Baca juga:

Hamil 3 Bulan, Wanita di Kolaka ini Ditemukan Tak Bernyawa di Sebuah Wisma

Dia menyampaikan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 348 ayat 1 ayat 2 serta pasal 299 KUHP, serta pasal 194 junto 75 ayat 2 terkait undang-undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara

Publisher: YRA

URL List

Komentar