PT ANTAM Tbk UBPN Konut dan KOPTAN Sepakat Kerjasama, Berikut Poinnya

Pertemuan antara PT ANTAM Tbk UBPN Konut bersama KOPTAN dan beberapa pihak terkait untuk membahas kerjasama, di salah satu hotel di Kota Kendari. Senin (13/2)

KENDARI – Belum lama ini terjadi selisih paham antara Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel-Konawe Utara (Koptan-Konut) dan PT Antam UBPN Konut.

Menurut pihak Koptan, PT Antam Konut kurang memberdayakan masyarakat dan pengusaha lokal yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut, yang tepatnya berada di Blok Mandiodo.

Namun akhirnya, perselisihan peham itu bisa diakhiri. Keduanya sepakat bertemu di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (13/2).

Dalam pertemuan itu, Koptan Konut menawarkan beberapa poin ke pihak PT ANTAM sebagai bahan pertimbangan untuk masyarakat dan pengusaha-pengusaha lokal di daerah itu.

Poin yang termaktub dalam surat bernomor 011/KOPTAN-KONUT/II/2023 itu ditandatangani bersama oleh pimpinan PT ANTAM Tbk UBPN Konut, Penanggung Jawab Operasional (PJO) KSO MTT serta Kapolres Konut.

Dalam surat itu, Koptan Konut meminta kepada pihak perusahaan untuk kembali menormalisasi aktivitas pertambangan di wilayah konsesi Blok Mandiodo, sebab ratusan tenaga kerja dan puluhan UMKM terancam kehilangan mata pencaharian

Surat hasil kesepakatan antara PT ANTAM Tbk UBPN Konut dan KOPTAN

Juga, meminta perusahaan agar menetapkan kebijakan extra ordinary di seluruh area APL, baik wilayah Mandiodo maupun Tapunopaka untuk dikelola lebih maksimal oleh kontraktor lokal mitra KSO MTT.

Mereka juga meminta untuk menambah luas RKAB 18 ha 2023 wilayah Mandiodo serta mempercepat penurunan IPPKH, memberdayakan perusahaan lokal di sektor lainnya, seperti jasa bongkar muat dan keagenan kapal.

Dari beberapa poin yang ditawarkan oleh Koptan Konut, disepakatilah beberapa diantaranya:

  1. PT Antam Konut akan membuka ruang untuk lahan 18 ha yang dikelola oleh KSO MTT. Berdasarkan kontrak, perusahaan akan melibatkan pengusaha lokal.
  2. PT Antam Konut akan berkoordinasi dengan KSO MTT terkait sisa stok ore, yang diproduksi oleh mitra KSO MTT dalam periode 2022 dan akan meminta saran hukum terkait stok tersebut kepada Bareskrim Polri serta Diskrimsus Polda Sultra.
  3. PT Antam akan segera memproses kontrak kerjasama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

URL List

Komentar