PT WMB Telah Kantongi IPPKH

Lokasi wilayah IUP PT Wisnu Mandiri Batara di Konawe Utara. foto: istimewa

SULAWESI TENGGARA – Menambang itu tak mudah. Tentu wajib memenuhi banyak persyaratan, salah satunya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Tak cuma itu, masih banyak persyaratan lain yang penting bagi perusahaan pertambangan.

Ada ratusan perusahaan pertambangan d Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terbagi di beberapa daerah. Salah satunya, PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) yang beroperasi di Konawe Utara (Konut)

Belum lama ini beredar informasi yang mengatakan bahwa PT WMB tersebut tidak mengantongi IPPKH dalam melakukan operasinya.

Atas dasar itulah, tim jurnalis media ini menelusuri informasi tersebut. Ketika dikonfirmasi ke Dinas Kehutanan Sultra di Kendari. Alhasil, ditemukan PT WMB ternyata telah memiliki IPPKH. Namun, tidak diizinkan untuk dipublikasi. Tim jurnalis tidak mengetahui alasan pastinya

“IPPKH dan ijin lingkungannya ada, bisa kami per tanggungng jawabkan bahwa dokumen kedua ijin tersebut benar adanya, ” kata salah seorang petugas di Dinas Kehutanan, Rabu (8/2/2023).

Tim jurnalis kemudian menemui sejumlah petinggi perusahaan tersebut. Salah seorang dari mereka kemudian memperlihatkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penambangan, salah satunya IPPKH.

Publisher: YRA

URL List

Komentar