KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan keputusan tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Komposisi dapil dan jumlah alokasi kursi DPRD k.abupaten/Kota se-Indonesia terdapat pada lampiran III PKPU 6 Tahun 2023.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan bahwa jumlah dapil dan alokasi kursi DPRD Kota untuk pemilu 2024 mendatang tidak berubah, tetap sama saat 2019 lalu, yaitu 5 dapil dengan alokasi kursi sebanyak 35.
Belum bertambahnya jumalh alokasi kursi di DPRD Kota Kendari, kata Jumwal, dikarenakan jumlah penduduk belum memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam pasal 191 UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah dan alokasi kursi DPRD kabupaten/ kota.
Lebih lanjut disampaikannya, jumlah penduduk Kota Kendari berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semeseter I 2022 yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 sebanyak 344.281 jiwa.
“Sehingga dengan jumlah tersebut maka alokasi kursi DPRD Kota Kendari tetap 35 kursi, kecuali jumlah penduduknya lebih 400.000 jiwa maka jumlah alokasi kursi bisa bertambah menjadi 40 kursi,” kata Jumwal dalam rilisnya.
Ditambahkannya, demikian pula dengan dapil, jumlah dan komposisinya tidak berubah, yakni Kota Kendari 1 terdiri dari Kecamatan Mandonga – Puuwatu, Kota Kendari 2 (Kendari – Kendari Barat), Kota Kendari 3 (Poasia, Abeli, dan Nambo) atau jumlah kecamatannya bertambah akibat pemekaran Kecamatan Nambo dari Kecamatan Abeli.
Selanjutnya dapil Kota Kendari 4 meliputi Kecamatan Baruga dan Kambu, lalu dapil Kota Kendari 5 meliputi Wuawua dan Kadia.
“Namun jika dilihat dari jumlah alokasi kursi per dapilnya mengalami perubahan dibanding pada Pemilu 2019 lalu, yakni di Dapil Kota Kendari 3 dan Kota Kendari V. Jika pada Pemilu 2019 jumlah kursi di Dapil Kota Kendari 3 hanya 6 kursi maka pada Pemilu 2024 naik menjadi 7 kursi. Sebaliknya, Dapil Kota Kendari 5 (Wua Wua dan Kadia) pada Pemilu 2019 jumlah kursinya 8 kursi maka pada Pemilu 2024 berkurang menjadi 7 kursi,” jelasnya menambahkan.
Terjadinya penambahan kursi di dapil Kota Kendari 3 dan berkurangnya kursi di dapil Kota Kendari, karena berdasarkan data jumlah penduduk dari DAK2, terjadi pertambahan jumlah pendudukan yang sangat signifikan di wilayah Kecamatan Poasia dan Abeli.
Sehingga, ucapnya, setelah melalui perhitungan jumlah kursi dengan mempertimbangkan angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), maka jumlah kursi di dapil Kota Kendari 3 bertambah 1, sementara dapil Kota Kendari 5 berkurang 1.
“Jadi ini bukan diatur-atur KPU Kota Kendari, tetapi KPU Kota Kendari menyusun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi DPRD Kabupaten/Kota dan juga Juknis, yang didalamnya sudah ada rumusnya dengan memempertimbangkan jumlah pendudukan dan angka BPP,” ucap Jumwal Shaleh.
Sebelumnya KPU Kota Kendari berdasarkan instruksi KPU RI menyusun 3 rancangan dapil DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024, terdiri dari rancangan 1 sebanyak 5 dapil, rancangan 2 sebanyak 6 dapil, dan rancangan 3 sebanyak 7 dapil.
“Ketiga rancangan tersebut kemudian dilakukan sosialisasi dan uji public. Dan berdasarkan sosialisasi dan uji public ternyata mayoritas masih memberikan dukungan terhadap rancangan 1 atau sama dengan Dapil pada Pemilu 2019,” ungkapnya
“Semua rancangan yang kami susun bersama data dukung dari hasil sosialiasi dan uji public kami kirim ke KPU RI. Karena memang mengenai Dapil ini menjadi kewenangan KPU RI yang menetapkannya. KPU Kabupaten/Kota hanya menyusun dan melakukan uji public,” ujarnya.
Publisher: YRA
Komentar