Mahasiswa Aceh Diamankan Pihak Polda Sultra bersama Barang Bukti 1,02 kg Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono (tengah) didampingi Kabag Humas Kombes Fery Walintukan (kiri) saat menggelar press release di halaman Kantor Direktorat Narkoba Polda Sultra, Senin (6/2). foto: istimewa

SULAWESI TENGGARA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap ZH (21) mahasiswa Aceh Utara di Bandara Halu Oleo Kendari pukul 16.00 Wita, Jumat (3/2/2023).

ZH ditangkap akibat membawa dua (dua) paket narkoba jenis sabu dengan berat 1.082, 2 gram (1.02 kg) yang diletakkan di lipatan celana panjang warna hitam.

Selain mengamankan Barang Bukti (BB) sabu, polisi juga berhasil menyita dua lembar celana warna hitam, satu buah koper polo berisi pakaian, satu buah ransel warna biru dongker, serta satu buah dompet gucci.

Polisi juga mengamankan satu unit Handphone (Hp) merk Redmi 9 T, satu lembar boarding pass from Medan Bandara Kualanamu to Jakarta Bandara Soekarno Hatta, serta satu lembar kertas boarding pass from Jakarta Bandara Soekarno Hatta to Kendari Bandara Halu Oleo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, sebelumnya Opsnal Tim Lidik unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.

Dimana, ZH diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh ke Kota Kendari melalui jalur penerbangan udara.

Sehingga, tambahnya, atas informasi tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan.

“Setelah keluar dari ruangan kedatangan di Bandara Halu Oleo, tepatnya di pelataran parkiran bandara, ZH yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu langsung diamankan dan diinterogasi di tempat. Dan dia mengaku membawa barang haram itu,” kata Kombes Pol Bambang saat konferensi pers di halaman Kantor Direktorat Narkoba Polda Sultra, Senin (6/2/2023).

Kemudian, lanjutnya, tim lidik menghubungi pihak keamanan bandara dan saksi lainnya, untuk menyaksikan penggeledahan badan dan barang yang dicurigai.

Kemudian kata Bambang, dari keterangan ZH bahwa dia menjadi kurir sabu dari Kota Langsa, Aceh melalui Bandar Udara Internasional Kuala Namu Deli Serdang, Sumatera Utara menuju Kota Kendari, yang dikendalikan dari Aceh melalui komunikasi Hp.

Namun ZH mengakui, dirinya tidak mengetahui orang yang akan menerima barang haram tersebut di Kota Kendari.

“Atas perbuatannya, ZH disangkakan Pasal 144 ayat (2) Subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata

Atas perbuatannya tersangka ZH di sangkakan pasal 144 Ayat (2) subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang RI . Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.” kata Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono diakhir konfrensi pers.

Publisher: YRA

URL List

Komentar